Sukses

Tunggakan Insentif Tahun 2020 Segera Cair, Kemenkes Bakal Salurkan ke 97.715 Nakes

Tunggakan insentif tahun 2020 segera cair, Kemenkes bakal salurkan ke 97.715 tenaga kesehatan (nakes).

Liputan6.com, Jakarta Tunggakan insentif tahun 2020 segera cair, Kementerian Kesehatan RI akan menyalurkan anggaran tersebut kepada 97.715 tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19. Sasaran tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya, termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan RI Trisa Wahyuni Putri mengatakan, pencairan insentif nakes melalui proses percepatan hasil review tunggakan yang dilakukan Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tujuan mempercepat hasil review tunggakan agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan. Kesepakatan ini pun berdasarkan hasil pertemuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat bertemu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin, 12 April 2021.

Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil review yang telah dilakukan oleh BPKP. Hasil review ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Dengan terbitnya dokumen hasil review BPKP, kami akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kementerian Keuangan. Sejauh ini, sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Trisa dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa, 13 April 2021 malam.

Selain penyaluran hasil review tunggakan kepada nakes, sebanyak 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan juga menjadi target penyaluran insentif. Faskes terdiri dari rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian anggaran insentif turut disalurkan ke laboratorium pemeriksa COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat penanganan COVID-19.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemenkes Akan Persiapkan Review Tunggakan Insentif Selanjutnya

Trisa Wahyuni Putri menambahkan, Kementerian Kesehatan akan mempersiapkan permintaan review berikutnya kepada BPKP.

"Kami terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direview kembali oleh BPKP," tambahnya.

Ruang lingkup review yang dilaksanakan BPKP meliputi, tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk review yang dilakukan oleh BPKP.

"BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh Pemerintah," Trisa melanjutkan.

"Ini harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses review berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes."

3 dari 4 halaman

Kemenkes Ajukan Review Tunggakan Insentif ke BPKP

BPKP telah menyelesaikan review atas tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 untuk tahap awal. Berita acara juga sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan pada 9 April 2021.

"Hasil review terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan. Hasil review BPKP menyimpulkan, sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan (BPKP) Michael Rolandi.

Permintaan review tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021. Selanjutnya, 1 Maret 2021 dilakukan ekspos mengenai rincian tunggakan tersebut.

Pada tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan diharapkan segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya. Bagi (faskes) yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan," ujar Michael.

4 dari 4 halaman

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.