Sukses

Cara Mudah Bedakan Masker N95 Serta KN95 untuk Medis dan Non Medis

Inilah perbedaan masker N95 dan KN95 untuk medis dan non medis

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Arianti Anaya, mengaku sulit membedakan masker N95 versus masker KN95 untuk keperluan medis dan non medis. Sebab, keduanya juga digunakan dalam bidang lain, seperti industri pengecatan, pertambangan, dan perminyakan.

"Untuk masker KN95 dengan masker N95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik ini sulit dibedakan. Kalau melihat sekarang di lapangan ya banyak sekali yang mirip keduanya," ujar Arianti saat temu media pada Minggu, 4 April 2021.

Cara mengetahui perbedaan masker N95 dan KN95 terlihat dalam suatu pengujian. Bagi masyarakat dan tenaga kesehatan, ada cara membedakan keduanya, yakni melihat apakah ada izin edar dari Kemenkes atau tidak.

"Yang pasti perbedaan jelas (masker N95 dan KN95) baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian. Tentunya, masker (penggunaan) non medis ini tidak akan memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

"Ya, karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," Arianti menambahkan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beli Masker Medis yang Ada Izin Edar Kemenkes

Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, termasuk N95 dan KN95, Arianti Anaya menyarankan, bila masyarakat ingin membeli masker medis harus melihat kemasan yang tercantum izin edar Kementerian Kesehatan.

"Buat tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Izin edar ini tercantum di dalam kemasannya atau kalau ingin memastikan juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata dia.

"Atau bila masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka diminta bisa segera melapor. Kami punya jalur ewatch.alkes.kemkes.go id. Itu bisa melalui pengaduan atau melalui halo Kemkes 1500567," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.