Sukses

Menkes Budi Teken Aturan Baru, Insentif Dikirim Langsung ke Rekening Nakes COVID-19

Aturan baru diteken Menkes Budi, insentif dikirim ke rekening tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah meneken aturan baru. Pembayaran insentif dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Prosesnya, rekening tenaga kesehatan harus diinformasikan kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) agar bisa dibayarkan langsung.

Aturan di atas tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Perbedaan dari aturan sebelumnya, kebijakan terbaru ini menjelaskan lebih rinci proses verifikasi pencairan dan pembayaran insentif.

Dalam beleid yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 1 April 2021, aturan baru insentif juga memaparkan proses lebih lanjut bila syarat pengusulan insentif masih belum memenuhi ketentuan atau kelengkapan yang dibutuhkan.

Pengusulan dan verifikasi insentif terbagi dua, yakni pemerintah pusat dan daerah. Verifikasi insentif tenaga kesehatan melalui pemerintah pusat:

Tim Verifikasi melakukan:

a) verifikasi dan validasi terhadap substansi dan keabsahan dokumen usulan insentif yang disampaikan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan serta membuat catatan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen usulan insentif; dan

b) Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi, kepada:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan pembayaran insentif apabila hasil verifikasi sudah disetujui; atau

2. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan pengusul, apabila hasil belum sesuai untuk kemudian dilakukan perbaikan usulan. Hasil perbaikan disampaikan kembali kepada verifikator untuk diverifikasi dan apabila disetujui selanjutnya diproses pencairan pembayaran insentif;

Pembayaran insentif dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga lain berdasarkan rekening yang sudah dibuatkan oleh bank yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

Keputusan terbaru ini diteken Budi Gunadi tertanggal 26 Maret 2021, yang ditetapkan di Jakarta.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Verifikasi Insentif Tenaga Kesehatan Melalui Pemerintah Daerah

Untuk mekanisme verifikasi insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 melalui pemerintah daerah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021:

Tim Verifikasi melakukan:

a) verifikasi dan validasi terhadap substansi dan keabsahan dokumen usulan insentif yang disampaikan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan serta membuat catatan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen usulan insentif; dan

b) Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi, kepada:

1. BPKAD/DPKAD, atau dinas kesehatan provinsi atau dinas kesehatan kabupaten/kota akan memproses pencairan pembayaran insentif apabila hasil verifikasi sudah sesuai; atau

2. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pengusul apabila hasil belum sesuai untuk kemudian dilakukan perbaikan usulan. Hasil perbaikan disampaikan kembali kepada verifikator untuk diverifikasi dan apabila hasil sudah sesuai untuk selanjutnya diproses pencairan pembayaran insentif.

c) Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi, kepada dinas kesehatan, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang alokasi dana insentifnya berada di dinas kesehatan untuk proses pembayaran.

Pembayaran insentif dilakukan melalui:

a) Bagi satuan kerja pengusul yang sudah disetujui oleh tim verifikasi dan mengalokasikan dana insentif pada DPA, maka selanjutnya mengajukan pembayaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), untuk selanjutnya ditransfer ke masing-masing rekening tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain;

b) Bagi satuan kerja pengusul yang alokasi anggaran dana insentif berada di dinas kesehatan, dan hasil verifikasinya telah disetujui, maka selanjutnya dinas kesehatan mengusulkan proses pembayaran kepada BPKAD atau DPPKAD untuk ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain.

 

(Selengkapnya: Menkes Budi Teken Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani COVID-19)

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Cara Lindungi Kelompok Usia Rentan dari Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.