Sukses

Mudik Dilarang tapi Akses GeNose Diperluas, Ini Kata Satgas COVID-19

Satgas COVID-19 mengatakan kebijakan teknis operasional soal pelarangan mudik juga mempertimbangkan aturan terkait mudahnya masyarakat mengakses GeNose C19

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperluas penggunaan GeNose C19 sebagai opsi skrining COVID-19 sebelum perjalanan. Diharapkan hal ini membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses skrining virus Corona sebelum bepergian.

Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan melarang mudik Lebaran tahun ini.Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus infeksi COVID-19 yang kerap terjadi usai libur panjang.

Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perluasan GeNose C19 sebagai alternatif skrining bertujuan untuk mendukung terciptanya masyarakat yang produktif dan aman dari virus Corona.

Wiku tidak menampik adanya konsekuensi dari kemudahan pra-syarat perjalanan dengan menggunakan GeNose, yang nantinya juga terkait dengan larangan mudik. Maka dari itu, ia mengatakan pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan teknis terkait hal tersebut.

"Kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan dengan mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari lonjakan kasus saat periode Lebaran," kata Koordinator Tim Pakar Satgas ini.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi Pelanggar Larangan Mudik Sedang Dibahas

Wiku pun meminta agar masyarakat menunggu rilis resmi terkait kebijakan operasional pelarangan mudik.

"Namun pada prinsipnya, setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbangan, termasuk pelaksana teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya," tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Wiku mengatakan bahwa pemerintah sudah secara tegas untuk melarang masyarakat melakukan mudik.

Selain itu, ia meminta agar masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan berbagai moda transportasi, untuk menaati Surat Edaran Satgas Nomor 12 tahun 2021.

"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik, nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

"Untuk detil teknis pengaturan, pengetatan, mobilitas saat libur Ramadan dan Idufitri, saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga."

3 dari 3 halaman

Infografis Dilarang Mudik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.