Sukses

Jokowi Ubah Struktur Kementerian Kesehatan, Ada Ditjen Nakes dan Staf Ahli Politik

Jokowi mengubah struktur Kementerian Kesehatan, ada Ditjen Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Staf Ahli Politik.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah struktur Kementerian Kesehatan. Dalam struktur baru, ada penambahan jabatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan serta Staf Ahli Politik dan Globalisasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, yang diteken Jokowi pada 17 Maret 2021.

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan mengatur struktur organisasi Kemenkes. Aturan ini pun sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 yang dikutip Health Liputan6.com pada Selasa, 30 Maret 2021, ada beberapa penggantian nama dan penambahan jabatan.

Pertama, Jokowi resmi mengangkat Wakil Menteri Kesehatan untuk membantu kinerja Menteri Kesehatan.

Pasal 2 Ayat 4, Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan. Lalu pada Ayat 5, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kesehatan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikanpencapaian kebijakan strategis lintas unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jokowi Munculkan Jabatan Ditjen Tenaga Kesehatan

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 terbaru Jokowi juga memperlihatkan susunan organisasi di lingkup direktorat jenderal dan penambahan staf ahli. Muncul jabatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan serta Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Sebagaimana Pasal 23, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Pada Pasal 24, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

3 dari 5 halaman

Tugas Staf Ahli Politik dan Tambahan Jabatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021, Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidangpolitik dan globalisasi kesehatan. Hal ini termaktub pada Pasal 32 Ayat 4.

Selain itu, ada juga penambahan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Bunyi Pasal 29, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.

Kemudian pada Pasal 30, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakanpembangunan kesehatan;

b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatani

c. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;

d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;

e. pelaksanaan administrasi Badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

4 dari 5 halaman

Jokowi Ubah Struktur Organisasi Kemenkes, Simak yang Terbaru dan Lama

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 pada Pasal 6 Kementerian Kesehatan, struktur organisasi Kemenkes terbaru terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;

c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;

e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;

f. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;

i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;

j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;

k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan

l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Sebagai perbandingan, berikut ini struktur organisasi dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan, yang telah dicabut seiring berlakunya aturan terbaru di atas.

Pasal 4 tentang Struktur Kementerian Kesehatan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;

c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;

e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;

i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;

j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;

k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan

l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

5 dari 5 halaman

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.