Sukses

Muhadjir Effendy: Cuti Lebaran 2021 Satu Hari Ada, tapi Tak Boleh Mudik

Meski mudik tidak diperbolehkan, Menteri Muhadjir mengatakan cuti Lebaran 2021 tetap ada selama satu hari.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa cuti Lebaran 2021 selama satu hari tetap ada, tapi masyarakat tak boleh mudik. Dalam hal ini, pemerintah resmi memutuskan pelarangan mudik yang mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.

"Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap ada. Namun, tidak boleh ada aktivitas mudik," ujar Muhadjir saat Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri Terkait Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Untuk cuti bersama Idulfitri, lanjut Muhadjir, yaitu tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Virus Corona.

Pelarangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri, serta masyarakat umum. Meski begitu, ada pengecualian, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Oleh sebab itu, pegawai harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mekanisme Pergerakan Orang Libur Lebaran 2021 Akan Diatur

Pengaturan mengenai pengecualian pegawai yang melakukan perjalanan dinas, lanjut Muhadjir Effendy, dilakukan oleh instansi dan perusahaan tempat pegawai yang bersangkutan bekerja.

"Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” lanjutnya.

Untuk mekanisme pengaturan pergerakan orang dan barang pada masa libur Idulfitri juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyangkut dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi organisasi keagamaan yang ada," imbuh Muhadjir.

"Seluruh Kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini."

3 dari 3 halaman

Infografis Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.