Sukses

Satgas: Tripsin Tidak Jadi Kandungan Langsung dalam Vaksin COVID-19 AstraZeneca

Satgas menambahkan bahwa pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan vaksin COVID-19 bagi masyarakat

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 buka suara mengenai tripsin yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin COVID-19 AstraZeneca, dan menjadi bahan diskusi selama beberapa waktu terakhir.

"Masyarakat perlu mengetahui bahwa tripsin yang digunakan ini sebagai katalisator dalam pengembangan vaksin dan tidak menjadi kandungan secara langsung di dalam produk vaksin," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas COVID-19.

Dalam konferensi persnya Selasa (23/3/2021) sore, Wiku mengatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah dapat digunakan karena telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan vaksinasi nasional, pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan vaksin bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Wiku yang juga Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19.

Wiku juga mengatakan bahwa vaksinasi tahap kedua sejauh ini berjalan baik.

"Termasuk penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional yang dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur, kepada pekerja publik, tokoh agama, dan atlet pada hari Senin, 22 Maret 2021 yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo."

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kehalalan Vaksin COVID-19 AstraZeneca

Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca yang diproduksi SK Bioscience, Korea Selatan, menggunakan tripsin asal babi pada proses pembuatannya.

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Meski demikian, MUI mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca saat ini boleh digunakan. Beberapa alasan di antaranya karena situasi kedaruratan kesehatan, adanya risiko fatal jika tidak segera vaksinasi, serta masih terbatasnya vaksin yang suci dan halal.

Namun, pihak AstraZeneca menyatakan bahwa vaksin COVID-19 yang mereka buat merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," kata perusahaan farmasi tersebut dalam siaran persnya.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim," kata mereka.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.