Sukses

Vaksin AstraZeneca Bisa Digunakan, Kemenkes: Distribusi ke Daerah Paling Lambat Senin Depan

Kemenkes sampaikan distribusi vaksin AstraZeneca ke daerah paling lambat Senin pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, distribusi vaksin AstraZeneca ke daerah paling lambat Senin pekan depan. Upaya ini menyusul sinyal lampu hijau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait penggunaan vaksin AstraZeneca resmi dipergunakan per 19 Maret 2021.

"Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," jelas Nadia saat konferensi pers, Jumat, 19 Maret 2021.

"Tentunya, kita akan segera mempersiapkan hal-hal terkait dengan pengemasan dan kesiapan distribusi, sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini."

Distribusi vaksin AstraZeneca menyasar daerah-daerah di Indonesia, lanjut Nadia, termasuk hingga pelosok terdepan dan terluar. Pendistribusian vaksin akan dilakukan oleh PT Bio Farma.

"Vaksin AstraZeneca dari COVAX facility yang kita terima ini akan segera distribusikan ke daerah-daerah, termasuk daerah-daerah dengan kondisi tertinggal terdepan dan terluar," lanjutnya.

"Kami akan melakukan pendistribusian dengan pihak yang sudah berpengalaman dalam hal distribusi vaksin, yakni PT Bio Farma. Ini untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia di wilayah-wilayah tersebut dapat menikmati hak mereka mendapatkan vaksin COVID-19."

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin BPOM dan MUI, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

Siti Nadia Tarmizi juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPOM dan Majelis Ulama Indonesia, bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan untuk kedaruratan pandemi COVID-19.

"Terima kasih kepada BPOM yang telah memberikan rekomendasi vaksin COVID-19 merek AstraZeneca untuk didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional," katanya.

"AstraZenenca diperbolehkan untuk digunakan dengan tujuan agar kita semua segera keluar dari pandemi COVID-19. MUI juga sampaikan hukumnya boleh digunakan."

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa Asrorun Ni'am, kata Nadia, wajib hukumnya bagi seluruh umat Muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Ya, demi mewujudkan kekebalan kelompok dan kita semua terbebas dari wabah COVID-19," katanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Ramai-Ramai Tangguhkan Vaksin AstraZeneca, Ada Apa?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.