Sukses

Cegah Perceraian, Wapres Tekankan Pentingnya Konseling Pranikah

Wapres mengatakan, kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan bahwa konseling bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan. Menurutnya, hal ini juga penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga sehingga mencegah perceraian.

"Bagi pasangan yang hendak membangun mahligai rumah tangga, hendaknya mempunyai ilmu dan kesadaran untuk itu," kata Ma'ruf Amin dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia.

Dikutip dari siaran kegiatan di Youtube Kementerian PPPA, Jumat (19/3/2021), Wapres pun mengatakan bahwa perlu digalakkan kembali kelas konseling pra-nikah.

"Dalam konseling tersebut perlu diajarkan hal-hal paling krusial dalam perkawinan, misalnya tujuan perkawinan, hak dan kewajiban, serta cara untuk saling memahami pasangan masing-masing," kata Ma'ruf Amin.

Selain itu, dalam konseling pranikah, Ma'ruf Amin juga mengatakan perlu diajarkan mengenai seluk beluk kesehatan reproduksi dan persalinan, serta kesehatan ibu hamil dan anak.

"Bahkan apabila diperlukan dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan harus lulus kelas konseling pranikah, baru boleh menikah. Supaya dia siap betul," ujarnya.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyebab Terbesar Perceraian

Menurut Ma'ruf Amin konseling pranikah juga penting bagi calon mempelai, salah satunya untuk menekan tingginya perceraian di Indonesia.

Ia mengungkapkan, data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, yang menyebutkan bahwa penyebab perceraian terbesar adalah karena ketidakharmonisan.

Penyebab perceraian lain adalah adanya pasangan yang tidak bertanggung jawab, faktor ekonomi, serta adanya pihak ketiga.

"Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan yaitu sebesar 70 persen," kata Ma'ruf Amin.

Menurut Ma'ruf Amin, data tersebut menggambarkan bahwa pengetahuan yang memadai pada calon pasangan perkawinan, merupakan hal yang sangat mendasar.

"Sehingga kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga."

3 dari 3 halaman

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.