Sukses

Soal Vaksinasi Gotong Royong, IAKMI: Bukan untuk Komersialisasi, Pemerintah Harus Tetap Sediakan Vaksin

Menurut IAKMI vaksinasi gotong royong hadir untuk mempercepat program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya Darmawan mengatakan skema vaksinasi COVID-19 yang sekarang dilakukan Indonesia kurang cepat untuk mencapai herd immunity. Menurutnya, dengan tambahan adanya vaksinasi gotong royong maka bisa mempercepat vaksinasi.

“Keinginan masyarakat untuk divaksin COVID-19 dan segera lepas dari pandemi ini sangat tinggi. Dengan adanya vaksin gotong royong ini maka bisa mempercepat proses pencapaian cakupan vaksinasi 181,5 juta penduduk,” jelasnya.

Bila vaksinasi gotong royong dilakukan di fasilitas layanan kesehatan swasta termasuk vaksinatornya maka akan menambah kecepatan menuju terwujudnya target orang yang divaksin COVID-19. “Saat ini, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah jumlahnya ada di kisaran 12-13 ribu termasuk Puskesmas dan rumah sakit,” tuturnya.

Secara perhitungan matematika sederhana, jika jumlah fasilitas yang bisa memproses vaksinasi COVID-19 lebih banyak maka proses vaksinasi akan lebih cepat dan luas cakupannya.

"Sementara itu, penyedia layanan kesehatan swasta ada sekitar 10 ribu. Yang swasta ini bisa dipakai untuk vaksin gotong royong membantu mempercepat proses vaksinasi COVID-19. Bukan untuk komersial tapi memberikan pertolongan kepada bangsa yang sekarang terkena dampak pandemi,” ujar Ede seperti mengutip rilis yang diterima Health Liputan6com.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vaksin Harusnya Gratis

Ede menekankan bahwa bila nanti vaksinasi gotong royong berjalan pemerintah harus tetap menyediakan vaksin tersebut. “Bukan untuk kemudian diperjualbelikan atau komersialisasi karena menurut saya vaksin harusnya tetap gratis karena ini merupakan barang publik untuk mengatasi pandemi."

Bila vaksin yang nanti digunakan di luar yang dipakai pemerintah, harus terlebih dahulu keluar izin penggunaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanna (BPOM) RI.

Pada pelaksanaannya, tambahnya, kalau nantinya ada biaya yang timbul terkait layanan dalam vaksinasi gotong royong saya rasa itu wajar. “Karena ada biaya beli peralatan dan sumber daya manusia di sana. Hal ini juga perlu untuk diatur oleh pemerintah. Pengawasan jelas harus lebih kuat.” kata Ede.

Hal ini selaras dengan rekomendasi KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di Kemenkes.Dalam menghadapi pandemi penyakit menular prinsipnya harus sampai tuntas.

“Secara global harus tuntas karena jika satu negara bermasalah maka dampaknya akan kemana-mana. Ujungnya adalah bisa mencapai herd immunity. Semua bisa aman dan seluruh aktivitas akan membaik dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan karena itu adalah prinsip dasar baik ketika ada pandemi ataupun tidak,” tegasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini