Sukses

Menko Muhadjir Soroti Limbah Medis Meningkat Tajam Selama COVID-19

Menko Muhadjir soroti limbah medis yang meningkat tajam selama pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Mojokerto Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menyoroti limbah medis yang meningkat tajam selama pandemi COVID-19. Khususnya jumlah limbah medis di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang kian naik.

Sebagaimana data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas, potensi peningkatan timbunan limbah medis akibat penggunaan alat pelindung diri (APD) mencapai 3-4 kali dari jumlah sebelumnya.

"Meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 mengakibatkan jumlah limbah medis fasyankes bertambah. Faktanya, belum banyak rumah sakit yang memiliki pengolahan limbah on-site," kata Muhadjir saat mengunjungi PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), tempat pengelolaan limbah di Jetis, Mojokerto, Jawa Timur, ditulis Minggu (21/2/2021).

Pengolahan limbah on-site artinya, sistem pengelolaan air limbah yang mana pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan air limbah bertempat di sekitar lokasi sumber air limbah.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib melakukan pengelolaan limbah B3.

Apabila setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan ke pihak lain dan wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Prinsip Pengelolaan Limbah Medis

Apabila pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ketentuan sanksi dalam bentuk pidana penjara dan denda.

"Ini penting karena dampak dari pengelolaan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan, misal pencemaran lingkungan," cetus Muhadjir Effendy melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Ada dampak kesehatan juga, seperti tertusuk benda tajam, hepatitis, bahkan HIV."

Muhadjir menerangkan, ada empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.

Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Prinsip ketiga dan keempat secara spesifik khusus limbah COVID-19, yaitu mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko saat pemindahan.

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Cara Lindungi Kelompok Usia Rentan dari Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.