Sukses

Lansia dengan Komorbid Mesti Bawa Surat Layak Vaksin Saat Hendak Disuntik Vaksin COVID-19

Saat hendak divaksin COVID-19, lansia dengan penyakit penyerta atau komorbid wajib membawa surat layak vaksin.

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, tidak semua calon penerima vaksin dari kelompok lanjut usia (lansia) diwajibkan memiliki surat layak vaksin. Hanya lansia dengan penyakit penyerta atau komorbid wajib memiliki surat tersebut.

"Jadi, memang bagi yang punya penyakit seperti gagal ginjal, jantung koroner yang pasang ring, atau punya kelainan darah, gangguan imunitas yang saat ini sedang tidak akut atau remisi, atau mungkin dia adalah para penyintas kanker," jelas Nadia dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Februari 2021. 

"Ini beberapa kondisi yang kita akan untuk bisa membawa surat keterangan layak vaksin," lanjut Nadia.

Surat ini, ditegaskan Nadia, wajib mereka bawa saat hendak divaksin. Tidak perlu diunggah ke website pendaftaran.

"Bukan diunggah di link pendaftaran di website Kemkes atau KPC-PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," jelas Nadia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 pada Lansia

Mengenai pendaftaran bagi lansia yang bakal disuntik vaksin COVID-19, terdapat dua mekanisme, yakni:

1. Vaksinasi berbasis fasiltas kesehatan

Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi website Kemenkes dan KPC-PEN (covid-19.go.id). Pada website itu, tautan yang dapat diklik akan tersedia, sejumlah pertanyaan yang tertera juga wajib diisi oleh para pendaftar.

Nadia menjelaskan, bila mereka kesulitan untuk mengisi formulir tersebut, maka ia bisa meminta anggota keluarga untuk mengisi atau pun bisa meminta bantuan ketua RT/RW setempat.

"Pastikan data yang diisi benar. Kami pastikan data bapak ibu dijamin aman tersimpan di Dinas Kesehatan Provinsi di mana peserta tinggal," jelas Nadia.

 

2. Vaksinasi massal di tempat

Vaksinasi ini bisa diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Misalnya organisasi pensiunan, keagamaan, atau organisasi kemasyarakatan.

 

(Penulis: Rizki Febianto)

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini