Sukses

5 Arahan Khusus Presiden untuk KemenPPPA Soal Perkawinan Anak

Perkawinan anak adalah tindakan yang melanggar undang-undang perlindungan anak sekaligus undang-undang perkawinan.

Liputan6.com, Jakarta Perkawinana anak merupakan tindakan yang melanggar undang-undang perlindungan anak sekaligus undang-undang perkawinan.

Dalam upaya meminimalisasi masalah pelanggaran hak anak dan perempuan, Presiden Joko Widodo telah memberikan 5 arahan khusus bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kelima arahan tersebut yakni:

-Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

-Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak.

-Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

-Penurunan pekerja anak.

-Pencegahan perkawinan anak.

“Ada 5 PR kita terkait perlindungan perempuan dan anak. Jadi, kita sebetulnya sudah menargetkan dari 2011 hingga 2030 untuk mencapai Indonesia layak anak,” ujar Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin dalam seminar daring KemenPPPA, ditulis Kamis (18/2/21).

Pencegahan perkawinan anak sebetulnya sudah diadvokasikan kepada 34 gubernur dan sudah menjangkau 435 kabupaten/kota seluruh Indonesia, kata Lenny. Namun, praktik perkawinan anak masih saja terjadi.

Masih ditemukannya pernikahan dini berpengaruh pada banyaknya kabupaten/kota yang belum layak anak. Pasalnya, tidak adanya kasus perkawinan anak di satu kabupaten/kota adalah syarat atau variabel untuk tercapainya kabupaten/kota layak anak.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggung Jawab Bersama

Lenny juga menyampaikan, hak-hak anak perlu dilindungi oleh setiap orang berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Anak harus dilindungi mulai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) yang sudah kita ratifikasi 30 tahun lalu, juga ada keputusan presiden, UU nomor 3 tahun 2002, dan UU nomor 35 tahun 2014.”  

“Segala undang-undang yang melindungi anak seperti UU kesehatan, sistem pendidikan nasional, kesejahteraan sosial, dan UU KDRT pada kenyataanya terlanggar jika terjadi pernikahan dini.”

Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam melancarkan segala aturan tentang perlindungan anak adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali.

Lenny juga menyampaikan prinsip-prinsip KHA yang meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hidup, tumbuh dan berkembang, serta partisipasi atau suara anak.

3 dari 3 halaman

Infografis Kekerasan dalam Pacaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.