Sukses

BPJS Watch Bersuara Soal Sanksi Penghentian Jaminan Sosial jika Tolak Vaksinasi COVID-19

BPJS Watch menilai sanksi penghentian jaminan sosial jika menolak vaksinasi COVID-19 adalah melanggar UU SJSN

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan, sanksi penghentian jaminan sosial jika tak mau vaksinasi COVID-19 melanggar ketentuan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sanksi ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021.

"Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial, seperti Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi yang menolak vaksin COVID-19, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN," kata Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (15/2/2021).

"Misalnya, amanat Pasal 20 ayat 1 UU SJSN yang tertulis soal peserta adalah orang yang membayar iuran. Bila seseorang sudah membayar iuran JKN, orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Timboel mengatakan bahwa hanya karena tidak mau ikut vaksinasi, bukan berarti individu yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan pelayanan JKN.

"Tidak boleh karena menolak divaksin, orang tersebut justru tidak mendapat pelayanan JKN," ujarnya.

Perpres Nomor 14 tahun 2021 yang dikeluarkan sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi Jaminan Sosial jika Tak Vaksinasi COVID-19 Baiknya Direvisi

Kedudukan sanksi jaminan sosial di dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 di bawah UU SJSN, menurut Timboel, sudah melanggar isi Undang-undang. Sebaiknya, sanksi vaksinasi COVID-19 yang terkait penghentian jaminan sosial direvisi.

"Untuk memastikan konsistensi regulasi, hendaknya Perpres yang mengkaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi saja," katanya.

Upaya Pemerintah melindungi masyarakat dengan vaksinasi termasuk hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Harapannya, masyarakat bersedia ikut vaksinasi, terlebih lagi bila sudah tercatat dalam daftar penerima vaksin COVID-19.

"Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin. Semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan UU SJSN," harap Timboel.

Menyoal sanksi vaksinasi COVID-19 pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tertuang dalam Pasal 13A:

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 19.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.