Sukses

Kemenkes: Rapid Test Antigen Harus Dilakukan Petugas Terlatih, Tak Boleh Sembarangan

Rapid test antigen COVID-19 hanya boleh dilakukan petugas terlatih dari fasilitas pelayanan kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengingatkan agar pemeriksaan rapid test antigen untuk COVID-19 harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih, serta tidak boleh seseorang melakukannya secara sembarangan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtualnya pada Rabu, 10 Februari 2021, mengatakan, pemeriksaan menggunakan rapid test antigen guna melakukan pelacakan pasien COVID-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan yang terlatih.

"Jadi, tidak bisa semua orang melakukan dan menggunakan pemeriksaan antigen ini tanpa tentunya ada petugas kesehatan yang memang terlatih untuk mengambil spesimen maupun untuk melakukan pemeriksaan," kata Nadia ditulis Health Liputan6.com pada Kamis (11/2/2021).

Selain itu, dari sisi lokasi pemeriksaan, Kemenkes mengatakan bahwa rapid test antigen harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di tempat terbuka tetapi dengan melakukan penilaian risiko terutama terkait sirkulasi.

Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat terbuka, tapi tanpa membahayakan orang lain.

"Hanya ada dia dan pemeriksa saja pada ruangan tersebut dan tentunya menggunakan Alat Pelindungi Diri yang sesuai pemeriksaan rapid test antigen ini," kata Nadia.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Bisa Sembarang Orang

 

Nadia menekankan,""Jadi tidak bisa sembarang orang, masyarakat yang tidak terlatih untuk melakukan pemeriksaan ini.". Hal ini juga terkait dengan proses berikutnya yaitu soal pembuangan limbah.

Menurut Nadia, limbah hasil pemeriksaan tes antigen merupakan limbah medis harus dikelola oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak boleh menjadi limbah rumah tangga.

"Kita tidak bisa secara ceroboh (melakukan pemeriksaan), karena kita tahu rapid antigen ini merupakan pemeriksaan laboratorium yang bisa secara cepat dan langsung dalam waktu kurang dari setengah jam, untuk mengetahui status seseorang positif atau negatif," katanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.