Sukses

Disorot karena Fasilitasi Nikah Siri, Situs Aisha Weddings Tidak Bisa diakses

Situs Aisha Weddings mendadak tak dapat diakses setelah terjadi kehebohan lantaran menawarkan fasilitas nikah siri

Liputan6.com, Jakarta - Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings mendadak jadi buah bibir. Bagaimana tidak? Penyelenggara pernikahan satu ini justru mempromosikan menikah di usia muda, kawin siri, dan poligami.

Kehebohan ini bermula dari kicauan akun @SwetaKartika yang mengunggah tangkapan layar berisikan penjelasan yang dimuat di situs Aisha Weddings. Alih-alih sebagai biro jodoh, WO satu ini malah ingin mencarikan pasangan hidup untuk Kaum Hawa berusia anak.

Setelah ramai disorot karena memfasilitasi nikah sirih, situs Aisha Weddings tidak bisa diakses.

"Sedang dalam perbaikan" begitu bunyi keterangan saat mengakses situs tersebut.

Imbas lain dari kehebohan ini saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan pihak Aisha Weddings ke kepolisian.

Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan, pihaknya meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri untuk mengusut EO yang menawarkan menikah di usia muda hingga poligami ini.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," katanya saat dikonfirmasi News Liputan6.com pada Rabu, 10 Februari 2021.

 

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPAI Laporkan Aisha Weddings

Jasra, mengatakan, KPAI melaporkan Aisha Weddings terkait Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam UU tersebut, lanjut Jasra, disyaratkan minimal usia pernikahan adalah 19. Sementara di Aisha Weddings malah menawarkan membina rumah tangga di umur 12 hingga 21 tahun.

Lebih lanjut Jasra, menjelaskan, saat ini negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak. Bahkan, dalam UU 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.

UU Perlindungan Anak pun menyebutkan adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," kata Jasra soal Aisha Weddings.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.