Sukses

Beredar Surat BPOM Izinkan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk Lansia

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa BPOM memberi izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac bernama CoronaVac untuk lansia.

Liputan6.com, Jakarta Beredar surat bertanda tangan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito tentang perubahan mengenai vaksin COVID-19 CoronaVac buatan Sinovac. Dalam surat tersebut isebutkan bahwa vaksin COVID-19 bisa digunakan untuk orang lanjut usia (lansia).

"Penambahan indikasi untuk populasi lansia (60 tahun keatas) dengan interval penyuntikan 0 dan 28 hari," dalam perubahan dalam surat bertanggal 5 Februari 2021.

Dalam surat dari BPOM yang ditujukan ke PT Bio Farma tersebut disebutkan bahwa persetujuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergensi wabah pandemi COVID-19.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan bahwa dengan keluarnya izin dari BPOM untuk vaksin Sinovac ini bisa menekan angka kematian karena COVID-19.

"Coronavac, atau biasa dikenal vaksin sinovac diijinkan oleh BPOM untuk penduduk usia 60+ dg interval penyuntikan 28 hari. @KemenkesRI segera memberikan pada lansia secara sistematik, nakes lansia, penghuni rumah jompo dsb. Kita dapat tekan hospitalisasi dan kematian Covid-19," katanya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @drpriono1.

Health-Liputan6.com kemudian mencari informasi mengenai CoronaVac di Pusat Informasi Obat Nasional (PIO Nas) milik BPOM. Di dalamnya ada dokumen berjudul Informasi Produk Untuk Peserta Vaksinasi Menggunakan Vaksin CoronaVac Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Dewasa Usia 18 Tahun atau Lebih.Dalam dokumen tersebut sudah disebutkan mengenai pemberian vaksin COVID-19 Sinovac untuk lansia. Tertulis bahwa pada lansia usia 60 tahun atau lebih, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot (intramuscular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Sementara pada dewasa (18-59) tahun vaksin ini akan disuntikan ke dalam otot (intramuskular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 14 hari (untuk vaksinasi pada situasi emergensi pandemi) atau selang waktu 28 hari (untuk vaksinasi rutin).

Health-Liputan6.com tengah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPOM juga Biofarma serta Satgas COVID-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat BPOM

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini