Sukses

Kemenkeu: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Sama Seperti Tahun 2020

Kemenkeu tegaskan besaran insentif tenaga kesehatan tetap sama seperti tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta Ramai soal pemangkasan insentif tenaga kesehatan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Askolani menegaskan, besaran insentif masih tetap sama seperti tahun 2020. Artinya, sampai saat ini belum ada perubahan besaran insentif tenaga kesehatan.

"Dengan berlakunya Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara kita," tegas Askolani saat memberikan Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Dan kami meyakinkan bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan. Kami tegaskan bahwa pada 2021 yang baru berjalan 2 bulan ini, (besaran) insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020."

Besaran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2021, yang sama seperti 2020, yakni insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.

Sebelumnya, pemangkasan insentif tenaga kesehatan yang mencuat dikabarkan turun sampai 50 persen, yakni dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat hanya memeroleh Rp3,75 juta. Lalu tenaga kesehatan lainnya hanya mendapat Rp2,5 juta dan santunan kematian per orang Rp300 juta.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Konsisten Berikan Apresiasi Tenaga Medis

Askolani melanjutkan, pemerintah melakukan segala langkah upaya menangani pandemi COVID-10, mulai  mengubah regulasi, membuat Perpu juga mendukung penanganan kesehatan yang terdampak COVID-19. Hal ini menjadi salah satu langkah utama di bidang kesehatan yang dilakukan secara komprehensif.

Langkah penanganan kesehatan, yakni berfokus menangani pasien, menyediakan peralatan, menyediakan infrastruktur, termasuk rumah sakit juga Wisma Atlet Kemayoran untuk penampungan pasien. Pemerintah juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tenaga medis yang telah berjuang membantu pasien.

"Tentunya kalau kita lihat, ini adalah upaya bersama dari pemerintah. Nah, di penghujung 2020 yang telah terselesaikan, kita masuk tahun 2021. Ini jadi tantangan dan masih banyak penyusunan kebijakan yang telah pemerintah lakukan, seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran virus Corona," lanjut Askolani.

"Pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan yang juga akan diarahkan untuk menangani bidang kesehatan. Dengan langkah-langkah itu tentunya kami sampaikan, bahwa pemerintah sangat konsisten untuk terus memberikan apresiasi kepada tenaga medis."

Bentuk apresiasi kepada tenaga medis dengan adanya program vaksinasi COVID-19 yang sudah mulai dijalankan oleh pemerintah. Melalui vaksinasi, pemerintah menunjukkan konsistensi mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga tenaga medis agar terlindung dari COVID-19.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.