Sukses

Satgas COVID-19 Ungkap Teknis Karantina Terbatas Setingkat RT/RW

Jokowi minta karantina terbatas, Satgas COVID-19 sebut ada pos komando yang respons cepat.

Liputan6.com, Jakarta Terkait kasus positif COVID-19 di Indonesia menembus 1 juta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada karantina terbatas. Karantina terbatas yang dimaksud sampai tingkat RT/RW.

Lantas bagaimana teknis karantina terbatas tersebut? Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, karantina terbatas hingga tingkat RT/RW akan tersedia atau diaktifkan kembali pos komando.

"Pemerintah menyadari pentingnya pemantauan penanganan pandemi COVID-19 ini yang sensitif menyentuh sampai tingkatan mikro, yaitu RT/RW," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 28 Januari 2021.

"Menyadari potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan bermodalkan gotong-royong, maka pos komando yang terdiri dari berbagai unsur. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, TNI-Polri maupun elemen masyarakat akan menjadi perpanjangan tangan satgas di daerah, yang sebelumnya sudah terbentuk."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Kerja Pos Komando Penanganan COVID-19

Salah satu contoh nyata pelaksanaan teknik pos komando penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW, lanjut Wiku, ialah upaya respons cepat berbagai elemen daerah saat terjadi gempa yang mengguncang Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

"Cara kerja tim tanggap darurat bencana di sana, dapat melakukan mitigasi dampak pasca bencana," lanjutnya.

"Sekaligus pada waktu yang bersamaan, tim tetap memerhatikan pengendalian penularan COVID 19. Ya, karena kita masih dalam masa pandemi COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, karantina terbatas akan dilakukan untuk mendalami kasus yang ada di suatu wilayah. Upaya ini berupa pemisahan masyarakat dengan kasus positif dengan isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden Jokowi dalam penanganan COVID-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas, sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," kata Muhadjir melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (27/1/2021). (Selengkapnya Kasus COVID-19 Tembus 1 Juta, Menko Muhadjir: Jokowi Minta Karantina Terbatas)

3 dari 3 halaman

Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.