Sukses

Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan COVID-19, Ini Syaratnya

Kemenkes menyatakan bahwa hingga saat ini telah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19 asalkan telah memiliki fasilitas, serta dapat mengikuti standar operasional dan tata laksana yang berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Dikutip dari siaran pers di laman Sehat Negeriku pada Kamis (28/1/2021), dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 Abdul mengatakan bahwa hingga saat ini telah tercatat sekitar 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19.

Kemenkes mengungkapkan, ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di angka 80 persen seperti Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Mereka mengatakan bahwa telah meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 sebanyak 30 hingga 40 persen.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menambah Tempat Tidur

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menganjurkan, untuk zona kuning, semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan menambah ruang isolasi sebanyak 20 persen.

Untuk zona hijau, rumah sakit disarankan melakukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

Sementara untuk zona merah, rumah sakit diharapkan melakukan penambahan atau konversi tempat tidur minimal 40 persen untuk ruang isolasi dan 25 persen untuk ICU.

"Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini," kata Abdul Kadir menambahkan. "Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani kenaikan COVID-19."

Abdul Kadir mengatakan, untuk sementara, penambahan tempat tidur bisa dilakukan dengan mengkonversi atau mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non-COVID-19, menjadi tempat tidur bagi pasien virus corona.

Ia juga menegaskan bahwa penambahan tempat tidur harus disertai dengan penambahan Sumber Daya Manusia kesehatan.

3 dari 3 halaman

Infografis Tembus Sejuta, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.