Sukses

Sering Minum Jamu Kemasan? Pastikan Selalu Cek Izin BPOM dan Komposisi

Seiring berjalannya waktu, ramuan herbal khas Indonesia yang sering disebut jamu mulai diproduksi dalam beberapa bentuk. Baik serbuk, cair, ataupun bentuk lainnya dalam kemasan.

Liputan6.com, Jakarta Seiring berjalannya waktu, ramuan herbal khas Indonesia yang sering disebut jamu mulai diproduksi dalam beberapa bentuk. Baik serbuk, cair, ataupun jamu dalam kemasan lainnya.

Menurut dr. Ratna Asih, M.Si dari Perkumpulan Dokter Pengembangan Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) konsumsi jamu dalam bentuk bubuk atau berupa bahan mentah yang diolah sendiri tidak masalah asalkan memperhatikan keaslian dan keamanannya.

“Sama saja, kalau yang bubuk itu biasanya diekstrak yang lebih kepada zat aktifnya, sudah dibuang kadar airnya, sudah benar-benar diambil sarinya dan ampasnya terbuang,” ujar Ratna dalam webinar Geriatri TV, ditulis Jumat (22/1/2021).

“Tidak apa-apa, tapi syaratnya untuk produk-produk jadi seperti serbuk, kapsul, dan lain-lain itu pastikan sudah registrasi pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), itu harus ada.”

Selain memiliki izin resmi dari BPOM, produk jamu itu harus mencantumkan kandungan apa saja yang ada dalam satu kemasan (komposisi). Tanggal kadaluarsa juga perlu diperhatikan, jika hal-hal penting tersebut tidak tercantum di kemasan lebih baik tidak dikonsumsi karena dikhawatirkan sebagai produk penipuan.

“Pastikan kemasannya bagus, rapat, tidak bocor, segelnya bagus itu juga perlu diperhatikan. Jika semuanya ada, insyaAllah aman, silakan dikonsumsi.”

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jika Tidak yakin Dengan Jamu dalam Kemasan

Jika masyarakat merasa tidak yakin dengan produk jamu dalam kemasan maka dapat melihat laman resmi BPOM untuk mencari apa produk tersebut benar-benar terdaftar atau tidak.

Selain melakukan pengecekan, Ratna juga menyarankan kepada seluruh masyarakat terutama lanjut usia (lansia) untuk menanam tanaman obatnya sendiri di halaman rumah.

Lansia dapat menanam 5 sampai 10 jenis tanaman obat sesuai dengan keluhan atau penyakit yang diidap.

“Sesuaikan dengan kebutuhan, kalau sering pegal linu bisa tanam kunyit, jahe, temulawak.”

Menanam tanaman obat juga tidak selalu perlu lahan yang luas. Beberapa tanaman bisa ditanam di dalam pot seperti kunyit, kencur, jahe merah, dan daun mint. Tanaman-tanaman ini bisa dipanen setiap tiga bulan.

Pembatasan jumlah tanaman berdasarkan kebutuhan juga bertujuan agar perawatannya mudah. Jika tanamannya sedikit (5-10) maka akan mudah dirawat. Namun, jika terlalu banyak maka akan menyebabkan kelelahan apalagi pada lansia.

Selain ekonomis, menanam, memetik, dan mengolah jamu sendiri di rumah juga lebih terjamin kebersihan dan keamanannya.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.