Sukses

Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Sebagai Syarat Bepergian

Wacana sertifikasi vaksinasi yang dilontarkan Menkes tersebut mendapatkan peringatan dari anggota DPR agar tidak disalahartikan sebagai kebebasan usai disuntik vaksin COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sertifikat vaksinasi COVID-19 bisa saja diterapkan sebagai pengganti hasil tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

"Kalau bisa vaksin itu jangan ditakut-takuti konsekuensi pidana, tetapi diberikan iming-iming benefit-nya apa," kata Menkes Budi Gunadi usai menanggapi suatu usulan di Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (14/1/2021).

Di kesempatan tersebut Budi Gunadi mengatakan ia mewacanakan untuk orang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 nantinya akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital.

"Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket, tidak usah menunjukkan (bukti) PCR tes atau antigen. Dengan menggunakan electronic health sertification itu, dia langsung bisa lolos dan itu terintegrasi."

"Ide tersebut saya rasa bagus dari Bapak-Ibu Dewan. Nanti saya coba bicarakan dengan Kementerian Perhubungan supaya sifatnya lebih insentif yang diberikan ke masyarakat," kata Budi Gunadi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diperingatkan Anggota DPR

Mantan Wakil Menteri BUMN itu melanjutkan, strategi ini mungkin bisa diterapkan sebagai protokol dalam kegiatan-kegiatan lainnya.

Menurutnya, "Ini nanti mungkin bisa kita pakai untuk protokol-protokol industri lainnya" seperti pergi ke mal, nonton bioskop, hingga kumpul-kumpul bersama.

Meskipun begitu, Budi juga diingatkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo agar hal tersebut tidak diartikan sebagai kebebasan usai seseorang diberi vaksin COVID-19.

"Hati-hati saya juga sudah membaca yang divaksin itu akan diberikan kebebasan," kata Rahmad menegaskan dalam rapat tersebut.

"Divaksin belum berarti bebas. Divaksin kemudian pergi ke sana-sini, kena virus, naik pesawat, menulari semua. Hati-hati itu, Pak," kata Rahmad kepada Budi Gunadi.

Menkes pun merespons bahwa usai disuntik vaksin COVID-19, seseorang tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.