Sukses

BPOM: Jika Ada KIPI Serius Usai Vaksinasi COVID-19, Laporkan ke Faskes Tempat Divaksin

BPOM mengimbau agar apabila ada laporan KIPI serius usai vaksinasi COVID-19, penerima vaksin segera melapor ke tempatnya diimunisasi

Liputan6.com, Jakarta Diberikannya vaksin virus corona kepada Presiden Joko Widodo menjadi penanda dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Salah satu tahap yang harus dilewati setelah penyuntikkan adalah pengawasan selama 30 menit, untuk memantau apakah ada efek samping tertentu atau KIPI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, apabila seseorang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai diberi vaksin COVID-19 maka dirinya bisa segera melaporkan dirinya.

"Apabila seseorang yang sudah divaksin ada efek samping, itu tentunya bisa dilaporkan pada fasilitas pelayanan kesehatan di mana dia diberikan vaksin," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers pada Senin awal pekan ini.

Ditulis Rabu (13/1/2021), Penny mengatakan nantinya temuan itu akan dilaporkan ke KOMDA (Komisariat Daerah) KIPI. Dari situ, KOMDA akan melaporkan kasus tersebut ke tingkat nasional.

Penny mengatakan, proses tersebut akan dilakukan apabila ada kasus KIPI yang serius setelah imunisasi.

"Kalau misalnya kejadian ringan mungkin dilakukan pertolongan setempat atau ditunggu sebentar, mungkin seperti efek samping dari pelaksanaan uji klinis, mungkin dalam 30 menit hilang dan sebagainya," kata Penny.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Laporan Diteruskan ke BPOM

Apabila terdapat kejadian efek samping serius dari vaksin COVID-19, Penny mengatakan alur pelaporan akan dilanjutkan hingga ke Monitoring Efek Samping Obat BPOM.

Penny mengatakan, laporan tersebut apabila ada nantinya akan dicatat dan diolah.

"Bisa jadi juga nanti akan ada sampling terhadap produk, kaitannya ke Badan POM tentunya dikaitkan dengan keamanan, mutu, dan khasiat dari produk. Jadi kami akan melihat apakah ada kaitannya terhadap mutu, khasiat, dari produk," kata Penny.

Dari analisa tersebut nantinya akan diputuskan apabila diperlukan suatu intervensi seperti penghentian atau menarik distribusi vaksin.

Pada kesempatan yang sama, Sri Rezeki Hadinegoro, Ketua Indonesia Technical Advisory Group (ITAGI), mengatakan bahwa vaksin COVID-19 yang dikembangkan Sinovac adalah vaksin inactivated virus atau dikembangkan berdasarkan virus tidak aktif.

Sri Rezeki mengatakan, vaksin inactivated umumnya memiliki gejala KIPI yang sangat ringan. Karena terbuat dari virus mati, maka ditambahkanlah zat adjuvant untuk meningkatkan respon imun.

"Adjuvant inilah yang sering membuat KIPI tetapi lokal, di tempat suntikan, bengkak, merah. Maka suntikan harus dalam, harus masuk ke dalam otot. Itu kuncinya," kata Sri Rezeki.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.