Sukses

Alasan Vaksin COVID-19 yang Sudah Dapat EUA di Negara Lain Tak Perlu Uji Klinis di Indonesia

BPOM mengatakan bahwa vaksin COVID-19 yang sudah mendapat EUA di beberapa negara, seperti Pfizer, tak perlu lagi diuji klinis di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa vaksin COVID-19 lain yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) di negara lain, tidak perlu lagi melakukan uji klinis di Indonesia.

Sebelumnya, vaksin COVID-19 Pfizer dan AstraZeneca telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari regulator obat di beberapa negara.

"Untuk vaksin-vaksin tersebut, sudah diberikan Emergency Use Authorization dari negara-negara yang merupakan reliance dari Indonesia," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Artinya dengan sudah diberikannya Emergency Use Authorization dari negara-negara seperti US FDA, Inggris, Eropa-- antara lain itu negara-negaranya-- itu nanti kami akan me-reliance atau mempercayai proses yang dilakukan oleh negara-negara tersebut,"Penny menjelaskan.

Hasil EUA yang telah dikeluarkan oleh regulator di negara-negara tersebut, nantinya akan dijadikan rujukan BPOM RI untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 terkait di Indonesia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Perlu Uji Klinis di RI

"Hanya kami diberikan data yang lengkap dikaitkan dalam proses pendaftaran mereka pada negara-negara tersebut, nanti dalam waktu paling lama 20 hari kerja, akan segera keluar Emergency Use Authorization. Jadi tidak perlu ada uji klinik lebih jauh lagi di Indonesia," kata Penny.

Beberapa negara sendiri diketahui telah mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dengan vaksin dari Pfizer-BioNTech. Di antaranya adalah Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa, dan Arab Saudi.

Pada akhir Desember 2020 lalu, World Health Organization (WHO) juga telah menyetujui penggunaan darurat vaksin COVID-19 Pfizer.

Sementara itu, dikutip dari Business Insider, vaksin COVID-19 AstraZeneca telah mendapatkan persetujuan penggunaan di beberapa negara seperti Britania Raya, India, Meksiko, dan Argentina.

Adapun vaksin corona Pfizer dan AstraZeneca juga dimasukkan dalam daftar vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia selain Novavax, Sinovac, serta vaksin yang disediakan melalui skema COVAX-GAVI.

Selain itu, dikutip dari AP News, vaksin COVID-19 lain yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan darurat dari regulator obat Uni Eropa adalah vaksin corona dari Moderna.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksin Covid-19 dan Rencana Vaksinasi di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.