Sukses

Kemenkes Ungkap 8 Provinsi dengan Kapasitas Tempat Tidur COVID-19 di Atas Rata-rata Nasional

Ada 8 provinsi dengan kapasitas tempat tidur COVID-19 di atas rata-rata nasional.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI mencatat, ada 8 provinsi dengan kapasitas tempat tidur COVID-19 di atas rata-rata nasional. Kapasitas atau keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit Indonesia rata-rata nasional sebesar 64,10 persen.

Saat temu media, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menyebut, walau rata-rata nasional mencapai 64,10 persen, 8 provinsi yang kapasitas tempat tidur pasien COVID-19 berada di atas rata-rata.

"Kapasitas tempat tidur pasien COVID-19 di Banten mencapai 85 persen, Jakarta 84 persen, Jawa Barat 83 persen, Yogyakarta 80 persen," ujar Kadir di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (28/12/2020).

"Kemudian Kalimantan Tengah 79 persen, Jawa Timur 77 persen, Jawa Tengah 76 persen, dan Sulawesi Selatan 69 persen. Dalam hal ini, kapasitas tempat tidur yang sudah berada di atas rata-rata nasional termasuk di dalam zona merah (kritis)."

Adanya peningkatan pasien COVID-19 dapat membuat kapasitas tempat tidur penuh, sehingga rumah sakit akan kewalahan. Kondisi ini juga menimbulkan dampak kelelahan pada tenaga kesehatan yang merawat pasien.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kepadatan Tempat Tidur COVID-19 RS di Jakarta Tidak Merata

Kadir merinci kapasitas tempat tidur pasien COVID-19 di 98 RS Rujukan COVID-19 di Jakarta. Ia menyoroti tingkat kepadatan (utilitas) tempat tidur tidak merata.

"Di Jakarta, kapasitas tempat tidur pasien COVID-19 untuk ruang isolasi sebesar 85,16 persen dan ICU 79,30 persen," ujarnya.

"Meski begitu, ternyata tingkat kepadatan tempat tidur tidak merata. Ada beberapa rumah sakit, seperti milik TNI-Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan swasta yang tempat tidur masih cukup."

Dengan tingkat kepadatan yang berbeda, pasien COVID-19 dapat ditampung di rumah sakit yang masih mencukupi kapasitas tempat tidur.

"Kami harapkan rumah sakit yang kurang atau rendah utilitasnya dapat menampung lemparan pasien COVID-19," imbuh Kadir.

Sebagai langkah antisipasi lonjakan pasien COVID-19, Kemenkes sudah meminta pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penambahan tempat tidur sebesar 30-40 persen dari kapasitas semula.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.