Sukses

Fasilitas Kesehatan yang Layani Vaksinasi COVID-19 Harus Bentuk Tim Pelaksana

Fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19 harus membentuk tim pelaksana.

Liputan6.com, Jakarta Fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19 harus membentuk tim pelaksana. Pembentukan ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dari Permenkes No. 84 Tahun 2020 yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (28/12/2020), aturan mengenai tim pelaksana vaksinasi di fasilitas kesehatan termaktub pada Pasal 21 ayat (1).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19, membentuk tim pelaksana yang memiliki fungsi:

a. pendaftaran/verifikasi;

b. skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi, serta persetujuan tindakan;

c. penyiapan dan pemberian Vaksin COVID-19;

d. melakukan observasi pasca Vaksinasi COVID-19, pemberian tanda selesai Vaksinasi COVID-19, dan pemberian sertifikat Vaksinasi COVID-19;

e. melakukan pencatatan dan input data hasil Vaksinasi COVID-19;

f. melakukan pengelolaan limbah medis; dan/atau

g. mengatur alur kelancaran pelayanan Vaksinasi COVID-19.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fasilitas Kesehatan Pelaksana Vaksinasi COVID-19

Tim pelaksana yang melaksanakan pelayanan vaksinasi COVID-19 juga harus menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi atau protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 ayat (1) menyebut fasilitas kesehatan mana saja yang melayani vaksinasi COVID-19.

Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.

Lanjut pada ayat 2 berbunyi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Puskesmas, Puskemas pembantu, dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19;

b. klinik;

c. rumah sakit; dan/atau

d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Untuk hasil pendataan dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19 dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Permenkes No. 84 Tahun 2020 

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.