Sukses

Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR di Negara Asal

Satgas COVID-19 menegaskan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR di negara asal.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.

"Hasil tes PCR tersebut berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia," tegas Wiku melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (20/12/2020) malam.

Peraturan di atas termaktub dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas COVID-19 bagi para pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020, berlaku sejak diterbitkan hingga 8 Januari 2021.

Protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional sebagaimana surat edaran Satgas COVID-19, sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia;

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

WNI dari Luar Negeri Wajib Jalani Karantina

c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:

i. Pemeriksaan suhu tubuh;

ii. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan

iii. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA;

d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.