Sukses

RSUI Depok Layani Pasien JKN-KIS BPJS Kesehatan

RSUI Depok kini resmi melayani pasien JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Depok Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat kini resmi melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

Sebagai penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, RSUI telah menerima pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan untuk layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, hingga rawat jalan.

Direktur Utama RSUI Astusti Giantini menerangkan, penandatanganan kerjasama RSUI dengan BPJS Kesehatan sudah dilakukan pada 4 November 2020. Kesepakatan ditandatangani oleh Astuti dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Elisa Adam.

Serangkaian persiapan RSUI menerima pasien JKN-KIS juga sudah selesai.

“Setelah melalui berbagai proses, mulai dari akreditasi rumah sakit sebagai syarat wajib untuk melayani program JKN-KIS, penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, persiapan final serta kesiapan alur dan sistem telah dilakukan," terang Astuti dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Selasa (15/12/2020).

"Akhirnya, RSUI dapat melayani pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

RSUI Beri Layanan JKN-KIS Sesuai Sistem Rujukan

Resmi dibukanya akses pelayanan BPJS Kesehatan, RSUI berkomitmen menjaga mutu pelayanan bagi peserta JKN. RSUI memberikan pelayanan JKN sesuai ketentuan BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan berjenjang.

Berikut ini tata cara pelaksanaan sistem rujukan berjenjang pasien JKN-KIS:

1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:

a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.

b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua.

c. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.

d. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.

2. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapi  merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.

3. Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi:

a. terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku

b. bencana; Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah

c. kekhususan permasalahan kesehatan pasien; untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan

d. pertimbangan geografis; dan

e. pertimbangan ketersediaan fasilitas

3 dari 5 halaman

Sistem Rujukan JKN-KIS

4. Pelayanan oleh bidan dan perawat

a. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama. Kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberipelayanan kesehatan tingkat pertama.

5. Rujukan Parsial

a. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.

b. Rujukan parsial dapat berupa:

1) pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan

2) pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang

c. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.

4 dari 5 halaman

Beri Kemudahan Akses Peserta JKN

RSUI merasa gembira dengan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga turut memberikan kontribusi pada program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

“Semoga, adanya kerjasama yang terjalin bersama BPJS Kesehatan, RSUI dapat meningkatkan kepuasan peserta sekaligus menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUI,” tambah Astuti.

Kerjasama RSUI dengan BPJS Kesehatan juga diharapkan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan dapat memberikan kemudahan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program JKN. (Baca sebelumnya: Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RSUI Kini Siap Layani Warga Depok dengan JKN-KIS)

"Tentunya, untuk mendapat penanganan dan perawatan yang optimal," tutup Astuti.

5 dari 5 halaman

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.