Sukses

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual yang Kerap Terjadi di Masa Pandemi COVID-19

Kekerasan seksual adalah tindakan berbau seks yang tidak diharapkan korban dan dapat dilancarkan dalam berbagai bentuk oleh pelakunya.

Liputan6.com, Jakarta Kekerasan seksual adalah tindakan berbau seks yang tidak diharapkan korban dan dapat dilancarkan dalam berbagai bentuk oleh pelakunya.

Tidak hanya secara fisik, kekerasan seksual dapat juga dilakukan secara verbal, psikis, bahkan finansial. Bahkan, di masa pandemi COVID-19 ini, ditemukan beberapa bentuk kekerasan seksual lain yang kerap terjadi.

Menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si, kekerasan seksual pada masa pandemi biasanya dilakukan secara daring.

Ia memberi contoh kasus yang terjadi pada mahasiswanya yang mendapat pesan berbau seks di akun Instagramnya. Padahal, mahasiswa tersebut tidak pernah mengunggah konten yang berbau asusila.

“Mahasiswa saya punga akun Instagram kemudian dia mendapat komentar berbau seks dari orang tertentu,” kata Lidwina dalam webinar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ditulis Senin (14/12/2020).

Pelaku yang memata-matai (stalking) menimbulkan rasa tidak nyaman dan tidak aman pada mahasiswa sampai ia mengubah akun instagramnya berkali-kali.

“Ini juga merupakan bagian dari kekerasan seksual.”

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengirim Konten Intim

Bentuk kekerasan lainnya yang sering terjadi di masa pandemi adalah bullying dengan mempergunakan aspek tubuh atau seksualitas seseorang.

“Atau pengiriman konten intim yang bertentangan dengan kehendak korban misal melalui Whatsapp, Line, dan sebagainya yang bertentangan dengan kehendak korban.”

Bentuk lain yang bisa membuat korban menderita adalah penyebaran konten terkait dengan korban (data privasi) tanpa harus eksplisit mengandung konten seksual.

“Ini belum tentu berupa konten seksual jadi bisa saja terjadi pada kasus di mana seorang perempuan dimanfaatkan pacarnya.”

Misal, sang pacar meminjam uang secara daring kemudian tidak dapat membayar. Pada akhirnya, si perempuan lah yang diteror dan disebarluaskan data diri seperti foto dan nomor kontaknya serta diberi tulisan bahwa perempuan tersebut bersedia melakukan prostitusi sebagai bayaran utang sang pacar.

“Jadi ini terkait penyebarluasan konten data pribadi korban tapi sebetulnya tidak harus selalu terkait dengan aspek seksualitasnya,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Kekerasan dalam Pacaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.