Sukses

Fatwa Halal MUI untuk Vaksin COVID-19 Sinovac Tunggu Izin Darurat BPOM Keluar

Sejauh ini MUI belum bisa memberikan fatwa halal vaksin COVID-19 Sinovac

Liputan6.com, Jakarta - Meski vaksin COVID-19 Sinovac bahan jadi sudah tiba di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa memberikan fatwa halal

Fatwa halal untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech Ltd baru akan diberikan setelah izin darurat penggunaan (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) keluar. 

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Bio Farma terkait status halal vaksin COVID-19 pertama dari Indonesia tersebut.

"Saat ini, Majelis Ulama Indonesia mengumpulkan informasi detail hasil audit inspeksi pemeriksaan vaksin Sinovac yang kami lakukan pada Oktober 2020 lalu. Hasil auditnya menyangkut aspek kualitas safety juga kehalalan vaksin," kata Lukman saat konferensi pers Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin COVID-19 di Jakarta, Senin (7/12/2020).

"Kami juga berkoordinasi ke Bio Farma dan Sinovac menunggu info lebih lanjut untuk maju ke tahapan berikutnya, yaitu tahapan (pemberian) fatwa halal," Lukman menambahkan.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MUI Harap dapat Info Resmi EUA dari BPOM

Adapun audit memorandum telah MUI kirim kepada pihak perusahaan vaksin Corona terkait, Bio Farma dan Sinovac. Di dalam audit tersebut, MUI meminta beberapa informasi tambahan sebagai bahan pertimbangan pemberian fatwa halal.

"Audit memorandum kami kirimkan kepada pihak perusahaan (vaksin) terkait untuk meminta info tambahan sebagai pedoman, sehingga proses penetapan kehalaan dapat dilakukan. Fatwa halal bisa diberikan," jelas Lukman.

Walaupun begitu, MUI menunggu rekomendasi izin darurat dari BPOM.

"Rekomendasi dari BPOM terkait izin penggunaan vaksin COVID-19 menjadi pertimbangan fatwa nantinya. Kami juga berharap mendapatkan info resmi dari BPOM soal izin penggunaan vaksin," ujar Lukman.

"Mudah-mudahan vaksinasi COVID-19 berjalan sesuai harapan. MUI akan terus mengawal sesuai kapasitas dan kompetensi."

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.