Sukses

Waspada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja dan Institusi Pendidikan

Ciri kekerasan seksual yang paling sering terjadi di lingkungan kerja dan instusi pendidikan adalah Quid Pro Quo.

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja tak terkecuali di lingkungan kerja dan institusi pendidikan. Salah satu ciri kekerasan seks yang paling sering terjadi di lingkungan tersebut adalah Quid Pro Quo.

Quid Pro Quo memiliki arti 'ini untuk itu'. Biasanya, kekerasan seksual ini dilakukan oleh atasan ke bawahan. Misalnya, dari dosen ke mahasiswa atau dari bos ke sekretaris.

“Korban ditawari manfaat sebagai balasan atas perilaku seksual yang tidak diinginkan,” kata Psikolog Klinis dari Yayasan Pulih, Noridha Weningsari, dalam webinar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) belum lama ini.

Manfaat yang ditawarkan pelaku pada korban kekerasan seksual, lanjut Noridha, biasanya terkait nilai bagus, kenaikan jabatan, atau kenaikan gaji.

Seseorang yang memiliki kekuasaan membuat keputusan dan imbalan tertentu bagi korban kekerasan seksual sebagai bayaran dari perilaku seks yang dikerjakan.

“Ini memang lebih kental di dunia kerja dan institusi pendidikan," kata Noridha.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bingung Tentang Persetujuan

Setelah terjadi kekerasan seksual tersebut, korban acap kali bingung jika ingin menyalahkan pelaku. Pasalnya, korban merasa sudah memberi persetujuan terkait hubungan seksual tersebut.

Persetujuan sendiri memiliki arti mampu memutuskan dengan bebas ketika akan melakukan atau terlibat dalam aktivitas seksual.

“Jika tertekan secara fisik dan psikis atau mengikuti karena merasa tidak memiliki pilihan atau tidak tahu cara keluar atau lepas dari situasi tersebut maka sebenarnya korban tidak memberikan persetujuan.”

Persetujuan hanya bisa diberikan oleh seseorang jika orang tersebut tidak dalam kondisi tertekan. Jika korban diajak ke sebuah kamar kemudian timbul rasa tertekan dan tidak tahu cara keluar dari situasi tersebut maka persetujuan yang diberikan sifatnya terpaksa.

“Ini seharusnya tidak masuk dalam konteks persetujuan.”

Noridha menambahkan, jika hal ini terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun maka ada atau tidaknya persetujuan tetap dinilai sebagai kekerasan seksual.

3 dari 3 halaman

Infografis Kekerasan dalam Pacaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.