Sukses

Menanti Kenaikan Cukai Rokok 2021 yang Tak Kunjung Diumumkan

Menteri Keuangan biasanya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Cukai Rokok setiap tahun. PMK ini jatuh di antara bulan September hingga Oktober.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan biasanya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Cukai Rokok setiap tahun. PMK ini jatuh di antara bulan September hingga Oktober.

Tahun lalu, cukai rokok naik sebesar 23 persen. Namun, sampai saat ini, kenaikan cukai rokok tersebut belum juga diumumkan. Hal ini menjadi suatu kekhawatiran adanya intervensi pada keputusan kenaikan cukai rokok tersebut, padahal perokok anak terus meningkat.

Untuk itu, beberapa perwakilan pemuda pada 16 November lalu menyampaikan aspirasinya dalam sebuah diskusi media yang diselenggarakan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk menagih janji pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau tahun 2021.

Konsumsi rokok di Indonesia dilaporkan masih tinggi, yaitu sebesar 33,8 persen. Angka tersebut didominasi perokok laki-laki dewasa yakni sebesar 62,9 persen, artinya banyak perempuan dan anak menjadi perokok pasif dalam kesehariannya.

Kondisi ini semakin memprihatinkan dengan naiknya perokok anak dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018 menurut data yang sama (Riskesdas, 2018). Angka ini jauh dari target RPJMN di tahun 2019 sebesar 5,4 persen (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2014).

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akibat Rokok Murah

Harga rokok yang masih terjangkau bagi anak dan remaja menjadi salah satu penyebab tingginya prevalensi perokok anak. PKJS-UI memiliki penelitian mengenai harga rokok terhadap tingkat prevalensi merokok pada anak di Indonesia.

Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan harga rokok berpengaruh besar terhadap perilaku merokok anak usia remaja (SMA), maka kenaikan harga rokok adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak.

Semakin mahal harga rokok maka semakin turun prevalensi anak merokok. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan dapat membuat harga rokok tersebut menjadi semakin tidak terjangkau. Namun hingga saat ini, belum diketahui berapa besaran kenaikan cukai rokok yang akan ditetapkan untuk 2021, ada kemungkinan di bawah 13 persen atau di atas 15 persen atau bahkan tidak naik sama sekali.

Iman Mahaputra Zein, salah satu perwakilan dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung Sri Mulyani dalam menaikkan harga rokok. Mulai dari temuan-temuan oleh beberapa akademisi dan organisasi, maupun pihak lainnya.

Salah satunya, sejak bulan Agustus hingga Oktober 2020, CISDI bersama beberapa jaringan pengendalian tembakau lainnya telah mengumpulkan dukungan publik termasuk anak muda dalam mendorong kenaikan harga rokok melalui situs www.pulihkembali.org, dengan hasil sebesar 1.500 dukungan.

“Kami juga telah menyerahkan dukungan tersebut ke Ibu Sri Mulyani beberapa waktu lalu,” ujar Iman dikutip dari keterangan pers Rabu (18/11/2020).

“Kami berharap dukungan yang kami berikan dapat mewakilkan suara publik yang peduli dengan kesehatan masyarakat, dan dapat dijadikan pertimbangan dalam menaikkan cukai hasil tembakau 2021.” Tambahnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Bahaya Merokok

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.