Sukses

Jubir Wiku: Jemaah Umrah yang Kembali ke Indonesia Perlu Tes COVID-19 dan Karantina

Jamaah Umrah wajib melakukan isolasi dan tes COVID-19 setibanya di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, seluruh jemaah umrah yang kembali ke Indonesia perlu menjalani tes COVID-19 dan karantina.

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing (tes COVID-19) dan karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri. Ini untuk meminimalisir penularan COVID-19," ujar Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Kembali dibukanya ibadah umrah selama pandemi COVID-19, kata Wiku, menjadi bukti kemampuan kita beradaptasi dengan dinamika kehidupan.

"Oleh karena itu, kita harus terus bersemangat supaya menjadikan orang yang sakit menjadi sehat dan yang sehat tetap sehat dan yang sakit kembali pulih," lanjutnya.

Selamat menjalani ibadah umrah, para calon jemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Calon jemaah umrah juga harus menyimak arahan petugas umrah.

"Penularan COVID-19 dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M juga arahan petugas umrah di lapangan," imbuh Wiku.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kebijakan Umrah Diawasi dan Dievaluasi

Ibadah ke tanah suci yang kembali dibuka  telah dirilis dan telah pula mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan oleh Arab Saudi kebijakan mengenai ibadah ke tanah suci ini tetap akan diawasi dan dievaluasi Sesuai dengan perkembangan keadaan pandemen di kedua negara

Kebijakan ibadah umrah yang kembali dibuka sebagaimana Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

Regulasi ini sebagai Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Masa Pandemi dan disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah.

Persiapan keberangkatan calon jemaah umrah pun perlu disosialisasikan dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di daerah.

"Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari Pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah betul-betul harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap daerah," imbuh Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Tes Massal Deteksi Corona Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.