Sukses

Eks Menkes Siti Fadilah Usai Bebas, Pengacara: Ingin Istirahat Dahulu

Ini langkah eks Menkes Siti Fadilah Supari usai bebas dari Rutan Pondok Bambu Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020 bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara terkait korupsi pengadaan alat kesehatan. Usai bebas ia ingin beristirahat sebelum kembali lagi beraktivitas di masyarakat.

"Hari ini Ibu bebas," kata pengacara Siti Fadilah, Achmad Cholidin kepada Health-Liputan6.com.

Usai bebas Siti ingin melepas rindu bersama anggota keluarga mengingat selama empat tahun terakhir ia mendekam di rutan tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

"Saat ini Ibu ingin istirahat dan berkumpul bersama anak, cucu dan keluarga. Setelah itu akan beraktivitas kembali," terang Cholidin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ingin Bantu Pemerintah Soal Penanganan Corona

Mengenai aktivitas yang nantinya bakal dilakukan wanita yang juga dokter penyakit jantung dan pembuluh darah itu adalah dua hal yang isa sukai. Yakni menjadi dosen dan peneliti seperti disampaikan Achmad.

"Terlebih saat pandemi ini, ia akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus Corona," kata Achmad dalam pesan teks.

Dikutip dari berbagai sumber, sebelum menjabat sebagai menteri, Siti Fadilah aktif mengajar sebagai dosen tamu di Pascasarjana Jurusan Epidemiologi Universitas Indonesia juga menjadi staf pengajar kardiologi Universitas Indonesia.

Saat menjabat sebagai menteri kesehatan di era Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009, Siti dikenal karena mampu menangani kasus flu burung yang dulu melanda Indonesia.

3 dari 3 halaman

Infografis Kombinasi 3M Turunkan Risiko Tertular Covid-19 hingga 99,9 Persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini