Sukses

Menkes Terawan: Terapkan Protokol Kesehatan di Seluruh Lingkungan Rumah Sakit

Menkes Terawan menegaskan perlunya penerapan protokol kesehatan di seluruh lingkungan rumah sakit

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menegaskan, perlunya penerapan protokol kesehatan di seluruh lingkungan rumah sakit (RS). Upaya ini sebagai langkah mencegah penularan COVID-19.

"Dalam menghadapi transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, rumah sakit harus mampu membangun budaya dengan melakukan perubahan pada sistem pelayanan, sehingga mampu mengikuti perkembangan di masa pandemi COVID-19," kata Terawan saat membuka Seminar Nasional XVII PERSI dan Seminar Tahunan XIV Patient Safety secara virtual, Jumat (30/10/2020).

"Tentukan perubahan budaya hidup dengan menerapkan protokol kesehatan di semua lingkungan rumah sakit, seperti menerapkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta mengimplementasikan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit."

Terawan juga mengungkapkan kesiapsiagaan rumah sakit terkait penyediaan kapasitas ruang isolasi dan perawatan pasien COVID-19 harus dikoordinasikan dengan baik.

"Saat ini, ada sejumlah rumah sakit yang melayani COVID-19, baik rumah sakit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi. Namun, dengan meningkatnya kasus COVID-19, maka perawatan juga diberikan pula oleh rumah sakit pemerintah maupun swasta lainnya," lanjut Terawan.

"Upaya ini dilakukan dengan koordinasi pemerintah daerah untuk terus melakukan kesiapsiagaan dalam menyiapkan kapasitas ruang isolasi untuk perawatan pasien COVID-19."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Arah Kebijakan Kesehatan

Lebih lanjut, Terawan menambahkan, arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMN) bidang kesehatan tahun 2020 sampai 2024 yang telah disusun dan dikoordinasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung Inovasi dan pemanfaatan teknologi," tambahnya.

"Hal ini meliputi peningkatan kesehatan ibu, anak, dan kesehatan reproduksi, perbaikan gizi masyarakat, peningkatan pengendalian penyakit, penguatan gerakan masyarakat hidup sehat atau GERMAS, serta penguatan sistem kesehatan pengawasan obat dan makanan."

3 dari 3 halaman

Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.