Sukses

Lepas Jabatan Dirjen P2P, Menkes Terawan Lantik Achmad Yurianto Jadi Staf Ahli

Achmad Yurianto, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes yang juga mantan Jubir Penanganan COVID-19 dirotasi menjadi Staf Ahli Menkes

Liputan6.com, Jakarta Achmad Yurianto tidak lagi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan.

Jumat (23/10/2020), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi melantik mantan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 ini sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan di Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi di kantor Kemenkes, Jakarta.

Dikutip dari siaran pers di laman Sehat Negeriku milik Kemenkes, Terawan mengatakan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam lingkup organisasi.

Terawan mengatakan, hal tersebut merupakan upaya pembenahan dan pemantapan organisasi yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja guna mencapai pelayanan yang maksimal.

"Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," kata Terawan.

"Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal."

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terawan Ucapkan Terima Kasih

Lebih lanjut, Terawan meminta agar semua kinerja baik yang telah ditorehkan selama menjabat sebagai Dirjen P2P bisa diteruskan untuk meningkatkan kinerja Kemenkes.

Di masa pandemi, Terawan meminta agar situasi ini menjadi momentum bagi Yuri lewat jabatan barunya, untuk berinovasi guna memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan khususnya layanan digital.

Pada kesempatan tersebut, Terawan juga menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya atas pengabdian Yuri sebagai Dirjen P2P.

"Semoga pengalaman selama ini dapat bermanfaat dalam mengemban tugas di tempat baru," katanya.

Dasar pelantikan ini sendiri adalah Surat Keputusan Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Infografis Kunci Utama Putus Rantai Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.