Sukses

Dampak COVID-19 Terhadap Anggaran Kesehatan Termasuk JKN

Ketua Dewan Pembina Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menerangkan tentang dampak COVID-19 terhadap anggaran kesehatan termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pembina Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menjelaskan pandemi COVID-19 berdampak pada pembangunan di dunia kesehatan. Bukan hanya terganggu tapi juga terhenti.

COVID-19 sebagai guncangan eksternal yang memberi pengaruh buruk pada pembangunan turut berdampak pada anggaran kesehatan 2020-2021.

“Kita melihat bahwa anggaran 2020-2021 ada alokasi sebagai bagian dari paket fiscal pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 25,4 T dan prioritas anggaran dengan sendirinya juga harus menyesuaikan untuk vaksin COVID-19, untuk infrastruktur, penyiapan imunisasi, dan operasional yang harus diberikan kembali kepada sektor kesehatan, bantuan iuran untuk peserta mandiri kelas 3, termasuk penurunan angka stunting dan TBC yang tetap menjadi prioritas,” ujar Diah dalam webinar CISDI, Jumat (23/10/2020).

Hal ini dapat menyebabkan perubahan pada anggaran kesehatan pada 2020 yang sudah dirancang sebelumnya, tambahnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

11,6 Juta Anggota JKN Berpotensi Drop Out

Lebih jauh lagi, COVID-19 berdampak pada 4 juta anggota JKN yang drop out atau keluar dari keanggotaan  antara akhir Desember 2019 sampai akhir Juni 2020.

“Sebabnya mungkin bisa berbagai macam, contohnya karena ada kenaikan tarif dan lain-lain. Tapi kita harus melihat bahwa dalam kurun waktu setidaknya Februari hingga Juni, dampak COVID-19 sudah terasa langsung.”

Kemungkinan pengurangan anggota JKN dapat dilihat dan dikaitkan dengan banyaknya anggota yang kehilangan pekerjaan. 2,9 hingga 5,2 juta orang kehilangan pekerjaan selama masa pandemi.

“Itu berpotensi pada pengurangan anggota JKN sebesar 6,5 hingga 11,6 juta anggota dan konsekuensinya adalah potensi penurunan pendapatan iuran antara 4,2 hingga 4,6 triliun.”

Selain itu, utilisasi layanan juga cukup terganggu, penurunan pemanfaatan layanan melalui JKN juga turun secara signifikan pada triwulan satu 2020. Pemeriksaan lanjutan setelah rawat inap juga menunjukkan beban terbesar.

“Uilisasi setelah pandemi nanti kita harus antisipasi bahwa pengeluaran akan melonjak karena komplikasi yang terjadi akibat layanan yang tertunda," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.