Sukses

Terdampak COVID-19, Bagaimana Peserta JKN-KIS Bayar Iuran?

Ada beberapa hal terkait pembayaran peserta JKN-KIS yang terdampak COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Pandemi COVID-19 yang melanda tidak menutup kemungkinan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kesulitan membayar iuran. Misalnya peserta JKN Pekerja Bukan Penerima Upah seperti freelancer atau pekerja sektor informal yang pendapatannya menurun karena COVID-19.

"Mereka ini yang terdampak COVID-19 bisa jadi enggak punya uang juga untuk membayar iuran sebagai pekerja individual mandiri selama enam bulan," kata Penasihat Kebijakan Think Well Global Hasbullah Thabrany saat diskusi virtual Menjamin Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut, Hasbullah mengatakan, peserta JKN-KIS yang terdampak COVID-19 bisa memeroleh subsidi iuran, khususnya pada iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

"Pemerintah mensubsidi besar iuran, yang sekarang ini masih pada kelas 3. Iurannya ini Rp42.000, tapi buat peserta kelas 3, yang bersangkutan hanya bayar Rp25.500 dan sisanya 16.500 disubsidi oleh Pemerintah," lanjutnya.

"Ya, supaya mereka mampu bayar. Subsidi kelas 3 ini untuk tahun 2020 ya, kita belum tahu nanti 2021, disubsidi atau tidak."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Menjadi Peserta PBI

Ketika peserta JKN-KIS tidak juga mampu membayar untuk kelas 3, maka dapat mendaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta PBI tdak dibenani harus membayar iuran bulanan. Ini karena iuran bulanan akan dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.

"Kalau tidak mampu juga bayar iuran kelas 3. Mereka bisa didaftarkan menjadi peserta PBI. Caranya, mendaftarkan diri sebagai peserta PBI BPJS ke dinas sosial setempat. Jadi, pemerintah daerah yang akan menentukan (masuk menjadi peserta PBI)," tambah Hasbullah.

"Kenapa harus ke dinas sosial? Karena mereka yang paling tahu, apakah orang yang bersangkutan enggak bekerja dan usahanya tidak bagus, tidak cukup besar volume bisnisnya, dan sebagainya. Dinas sosial yang akan menentukan. Begitu aturannya."

3 dari 4 halaman

Relaksasi Pembayaran Tunggakan

Untuk mempermudah pembayaran kepesertaan JKN, inovasi relaksasi pembayaran tunggakan iuran dapat diajukan. Inovasi ini dikeluarkan Bank Rakyat Indonesia (BRI), khususnya peserta menunggak melalui program cicilan pembayaran tunggakan iuran tanpa bunga melalui Kartu Kredit BRI.

“Berbagai pilihan pembayaran iuran telah kami sediakan untuk peserta. Lembaga-lembaga keuangan baik konvensional maupun modern, termasuk perbankan salah satu bagian dari ekosistem JKN," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Selasa (8/9/2020) dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Inovasi layanan perbankan diharapkan dapat membantu dan memperkuat keberlangsungan implementasi Program JKN-KIS. Dalam hal ini, memfasilitasi agar peserta rutin membayar iuran.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 telah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU. Hal ini wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cukup membayar enam bulan tagihan bulan menunggaknya. Selanjutnya, peserta juga bisa memanfaatkan pembayaran tunggakan iurannya melalui program cicilan ringan melalui kartu kredit BRI selama 12 bulan.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Ganti Istilah Terkait Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.