Sukses

Pahami Alur Pelayanan Pasien COVID-19 Tanpa Gejala, dengan Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat

Kemenkes menjelaskan tata laksana penanganan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof Kadir mengatakan, pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 kemungkinan mengalami tiga kondisi yakni tanpa gejala, dengan gejala sedang atau sakit berat.

"Penanganan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama," ujar Kadir selepas konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Konfirmasi positif COVID-19 itu didapat dari suspek atau indvidu yang berasal dari zona merah atau berkontak dengan pasien positif COVID-19 yang kemudian menjalani pemeriksaan swab.

Melansir laman resmi Sehatnegeriku, Kemenkes menjelaskan tata laksana penanganan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut. Pasien COVID-19 tanpa gejala diimbau untuk menjalani isolasi mandiri di rumah atau RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak diagnosis ditegakkan. Setelah isolasi 10 hari, pasien dinyatakan selesai isolasi.

Berbeda dengan pasien tanpa gejala, pasien positif COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, rumah sakit, maupun RS Rujukan COVID-19. Durasai isolasi yang dijalani pun minimal 1- hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu, pasien dinyatakan selesai isolasi.

Sementara, bagi pasien COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan menjalani lagi tes swab, jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alih Rawat Non Isolasi

Dalam pelayanan pasien positif COVID-19 ada layanan alih rawat non isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Proses alih rawat ini diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan dokter penanggung jawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun RS Rujukan COVID-19 bisa dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab pasien karena adanya perbaikan klinis, komorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggung jawab pasien.

"Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak ada aktif lagi (tidak menular lagi)," tutur Kadir.

"Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasi assessment yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien," lanjutnya.

3 dari 4 halaman

Kriteria Selesai Isolasi

Pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit bila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan kriteria klinis berikut:

a. Hasil asessment klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukkan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan pulang.

b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 maupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

  • DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.
  • Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala COVID-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

 

4 dari 4 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.