Sukses

COVID-19 Berdampak pada Pelayanan dan Pengobatan Penyakit Tidak Menular, Solusinya?

Para pakar multidisiplin dari 6 negara Asia Tenggara termasuk Indonesia menyerukan pentingnya penanganan penyakit tidak menular (PTM) khususnya di masa pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Para pakar multidisiplin dari enam negara Asia Tenggara termasuk Indonesia menyerukan pentingnya penanganan penyakit tidak menular (PTM) di masa pandemi COVID-19.

PTM yang meliputi penyakit kardiovaskular, kanker, pernapasan kronis, diabetes, dan gangguan mental, telah mengakibatkan lebih dari 70 persen kematian di dunia. Selain itu, PTM juga menimbulkan beban finansial dan sosial yang sangat besar di berbagai negara.

Di Indonesia, angka kejadian penyakit jantung dan pembuluh darah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016, dilaporkan angka kematian di Indonesia sebesar 1.863.000 jiwa, di mana 35 persen dari angka tersebut disebabkan oleh penyakit kardiovaskular.

“Meskipun tersedia banyak pengobatan yang efektif, PTM seperti penyakit kardiovaskular terus menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia. Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19 yang telah mengganggu upaya pencegahan dan pelayanan pengobatan PTM di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Dr. dr. Anwar Santoso, SpJP(K), FIHA., Dewan Penasihat & Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dalam keterangan pers Pfizer, Sabtu (17/10/2020).

“Perlu ada upaya untuk terus melanjutkan penyediaan layanan kesehatan esensial dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan PTM, khususnya penyakit kardiovaskular,” tambahnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyusun Rekomendasi

Menurut Anwar, dampak negatif karena akses yang terbatas untuk pengobatan PTM dapat berupa tertundanya diagnosis yang berakibat pada peningkatan stadium penyakit; terganggunya proses terapi (pengobatan, rehabilitasi, perawatan paliatif); dan peningkatan faktor-faktor risiko perilaku seperti fisik kurang aktif.

Melihat masalah tersebut, berbagai rekomendasi pun disusun dan diterbitkan pada jurnal Risk Management and Healthcare Policy dengan judul Moving Towards Optimized Non-communicable Disease Management in the ASEAN Region: Recommendations from a Review and Multidisciplinary Expert Panel.

Jurnal tersebut berusaha mengatasi kesenjangan dalam hal kebijakan, sekaligus meningkatkan praktik klinis dan kesehatan masyarakat.

Berbagai rekomendasi di antaranya adalah penerapan solusi yang terintegrasi, kemitraan publik-swasta multisektoral, serta pendekatan seluruh badan pemerintah, dan seluruh bagian masyarakat.

3 dari 4 halaman

Memanfaatkan Telehealth

Dr. dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MM, MARS., Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengatakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi terganggunya pelayanan PTM di masa pandemi adalah pemanfaatan telehealth.

 “Seiring dengan terjadinya pandemi COVID-19, layanan kesehatan pun ikut terdampak hingga menjadikan PTM, terutama penyakit kardiovaskular, sebagai salah satu ancaman kesehatan terbesar bagi masyarakat dalam jangka panjang. Kondisi tersebut diperburuk dengan terbatasnya ruang gerak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia telah melakukan ragam upaya untuk menjaga kontinuitas pelayanannya, terutama bagi pasien PTM,” kata Lia.

“Salah satu upaya untuk memastikan layanan pasien PTM terus berlanjut di tengah pandemi adalah dengan memanfaatkan teknologi telehealth yang memungkinkan konsultasi jarak jauh antara pasien dan dokter secara daring,” lanjutnya.

Kegiatan ini membuka akses bagi pasien dari seluruh daerah di Indonesia untuk tetap meneruskan program pengobatannya tanpa harus datang ke Rumah Sakit. Dengan kemajuan teknologi informasi, pasien masih bisa berkomunikasi langsung dengan dokternya, serta mendapatkan arahan tata laksana sesuai kebutuhan dan kondisi pasien.

“Namun bila terdapat gejala yang berat maka tentu pasien diwajibkan segera mendapat pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Infografis COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.