Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menjawab isu pasien yang datang ke fasilitas kesehatan dengan kondisi meninggal dunia tetapi dicovidkan atau dianggap positif COVID-19 oleh rumah sakit (RS).
Tonang Dwi Ardyanto dari Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat PERSI mengatakan bahwa ada kewajiban bagi RS untuk melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang datang dalam kondisi death on arrival.
"Kewajiban kami adalah satu memastikan mengenai dugaan penyebab kematian," kata Tonang dalam temu media virtual yang diadakan Kementerian Kesehatan pada Jumat (16/10/2020).
Advertisement
Tonang mencontohkan dalam kasus seseorang yang meninggal dunia karena kecelakaan.
"Kalau kecelakaan, berarti sudah ada saksi karena kecelakaan, baik kami catat. Tapi di luar itu, karena kondisi wabah, kami memiliki kewajiban untuk melakukan yang namanya penyelidikan epidemiologi," Tonang menjelaskan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
Tonang mengatakan, dalam situasi pandemi, pihak rumah sakit akan melakukan penyelidikan epidemiologi seperti menanyakan apakah sebelum meninggal pasien sudah memiliki gejala khas COVID-19 atau ada konfirmasi kontak erat.
"Kalau itu ada, maka kami akan masukkan dalam suatu klausul sebagai koridor COVID-19. Ini untuk memisahkan. Jadi, penyebab kematian tetap memang kecelakaan, tidak kita sebut COVID, tetapi statusnya dalam hal kondisi wabah masuk dalam koridor COVID-19 yang mengharuskan untuk dilakukan pemulasaraan dan pemakaman secara COVID."
"Jadi bukan berarti ini terus 'orang kecelakaan kok dicovidkan bukan. Kecelakaan tetap penyebab kematian, tetapi status pemakamannya menggunakan klausul untuk menghindari penularan dengan cara prosedur COVID."
Advertisement
Selain itu, ia juga menepis anggapan mengenai rumah sakit yang mendapatkan anggaran apabila mendapatkan pasien COVID-19. Ia mengatakan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 446 tahun 2020 dijelaskan bahwa rumah sakit hanya mendapatkan penggantian untuk biaya pemulasaraan jenazah saja.
"Rumah sakit itu hanya mendapatkan penggantian biaya sebatas untuk pemulasaraannya saja. Jadi tidak benar kalau misalnya ada yang mengatakan kalau rumah sakit ada pasien datang meninggal nanti COVID, akan dapat sekian belas atau sekian puluh juta, sama sekali tidak benar."
Advertisement
Infografis 3M Turunkan Risiko Covid-19 Berapa Persen?
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.