Sukses

Bila Pasien COVID-19 Harus Bayar Biaya Layanan, Kemenkes: Lapor ke Dinkes Setempat

Bila ada pasien COVID-19 yang harus membayar biaya layanan, Kemenkes tegaskan bisa melaporkannya ke dinkes setempat.

Liputan6.com, Jakarta Bila ada pasien COVID-19 yang harus membayar biaya layanan selama penanganan Corona, Kementerian Kesehatan menegaskan hal itu bisa dilaporkan ke dinas kesehatan (dinkes) setempat. Dalam hal ini, seluruh biaya penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah.

"Ini sudah ditegaskan, semua pasien COVID-19 yang dirawat pasien dan keluarganya tidak dibebani dengan biaya," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Rita Rogayah saat dialog di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).

"Kami sudah sampaikan dan sosialisasikan. Seandainya terjadi sebaliknya, mungkin saja rumah sakitnya tidak tahu atau memang ada hal-hal yang bisa terjadi pada pasien harus membayar, bisa dipantau oleh dinas kesehatan."

Pasien atau pihak keluarga juga dapat melaporkan ke dinkes bila harus membayar perawatan COVID-19.

"Misalnya, kalau ada keluarga merasa, kok saya COVID-19, tapi beban pembiayaannya harus ditanggung oleh keluarga. Nah, ini bisa melapor ke dinas kesehatan setempat," lanjut Rita.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Isolasi Mandiri di Hotel

Untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 di hotel juga ditanggung pemerintah. Pasien tidak dibebani biaya.

"Semua pasien sudah terkonfirmasi, baik di hotel, Wisma Atlet ataupun di rumah sakit itu semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Jadi, masyarakat tidak dibebani," ucap Rita.

"Semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Seandainya sampai masuk rumah sakit, bahkan ICU, semua biaya rumah sakit akan meminta untuk biayanya kepada pemerintah. Tidak ada pembiayaan yang ditanggung oleh masyarakat."

 

3 dari 4 halaman

Tidak Bisa Pilih RS Rujukan, Wisma Atlet, Hotel Isolasi

Rita menambahkan masyarakat yang terpapar COVID-19 tidak bisa memilih perawatan antara RS Rujukan COVID-19, hotel isolasi mandiri, dan Wisma Atlet Kemayoran. Ini karena dilihat seberapa besar gejala yang dialami, apakah ringan, sedang, dan berat.

"Untuk kondisi kondisi tertentu pasien dikatakan terkonfirmasi positif bisa isolasi mandiri di rumah bila mampu dan tidak ada gejala (Orang Tanpa Gejala). Tapi untuk menentukan di rumah atau dirujuk ke rumah sakit pasti harus lewat fasilitas kesehatan," tambahnya.

"Biasanya kalau dirujuk, misalnya, hotel untuk isolasi mandiri atau Wisma Atlet harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan. Kalau pasien ada keluhan dan gejala (sedang, berat) maka tidak akan diberikan isolasi ke hotel, pasti dia akan dirujuk menuju rumah sakit."

Artinya, sesuai dengan gejala pasien, yang menentukan pasien harus dirujuk ke rumah sakit atau isolasi mandiri dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Tenggat 2 Pekan Turunkan Kasus Harian Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.