Sukses

BPJS Kesehatan Ungkap Kendala Pengerjaan Verifikasi Klaim COVID-19

BPJS Kesehatan mengungkapkan kendala pengerjaan verifikasi klaim COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, beberapa kendala yang terjadi dalam pengerjaan verifikasi klaim COVID-19. Kendala yang ada di antaranya, pihak rumah sakit mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap. Bahkan belum mengajukan klaim sama sekali.

"Belum optimalnya pemahaman rumah sakit tentang petunjuk teknis Kementerian Kesehatan RI tentang pengajuan klaim COVID-19, serta adanya sejumlah dispute klaim (ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atas klaim)," ungkap Fachmi usai melangsungkan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ditulis Minggu (4/10/2020).

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah meminta dukungan kepada Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), hingga gubernur se-Indonesia untuk turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim COVID-19.

Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal. Pertama, klaim rumah sakit sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Kedua, klaimnya tidak sesuai, dan ketiga, dispute klaim," lanjut Fachmi.

"Untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim. Maka, hasil verifikasi akan langsung kami ajukan ke Tim Dispute Kemenkes."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Verifikasi Klaim Rp5,55 Triliun

Hingga 28 September 2020, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim COVID-19 sebanyak 140.396 kasus, yang mana klaim tersebut sudah sesuai sebesar 80.827 kasus dengan nominal Rp5,55 triliun.

Sebagai gambaran, verifikasi klaim COVID-19 secara nasional, kriteria dispute terbanyak terjadi karena kriteria peserta jaminan COVID-19 tidak sesuai ketentuan Juknis Kemenkes RI, serta berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit tidak lengkap.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim COVID-19. Selama tagihan dilengkapi dengan berkas-bekas yang disyaratkan sesuai petunjuk teknis dari Kemenkes RI," tegas Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Kami justru senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim COVID-19."

 

3 dari 3 halaman

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.