Sukses

Bekerja Sama dengan Pemkot Bekasi, Sejumah Rumah Sakit Tak Pungut Biaya pada Pasien COVID-19

Pemerintah Kota Bekasi menggratiskan atau menanggung semua biaya pengobatan warganya yang dirawat karena infeksi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bekasi menggratiskan atau menanggung semua biaya pengobatan warganya yang dirawat karena infeksi COVID-19.

Melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES, Pemkot Bekasi melarang rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020 memungut biaya pelayanan kesehatan pada pasien COVID-19 warga Kota Bekasi.

"Semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19. Semua biaya itu ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (27/8/2020), melansir Antara. 

Rahmat menuturkan, panduan aturan tersebut dibuat agar rumah sakit swasta bisa melayani pasien COVID-19 secara baik sekaligus pasien mendapat informasi jelas tentang biaya perawatan yang sudah ditanggung Pemerintah.

"Karena memang dari awal Pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini," ujarnya.

Sementara bagi pasien yang terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan pada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut.

"Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien COVID-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan," Kata Rahmat Effendi.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 bisa dikirim pada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan: pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email: daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.

"Rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien, bagi rumah sakit yang telah menerima pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis COVID-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya," katanya.

Tanti menyatakan, pembiayaan pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens dibebankan pada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut. Sementara klaim pasien yang tidak dibayarkan Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.

Kemudian bagi pasien terduga COVID-19 tetapi belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan tes cepat dan tes usap, maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kemenkes.

Pemerintah juga menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi COVID-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).

3 dari 3 halaman

Daftar Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan Pemkot Bekasi

Berikut daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan Kota Bekasi dalam LKM NIK 2020: RSU Awal Bros Bekasi Timur, Ananda, Awal Bros, Hermina Bekasi, Mitra Keluarga Bekasi Barat, Mitra Keluarga Bekasi Timur, Permata Cibubur, Siloam Sepanjang Jaya, RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih.

Lalu RS Ibu dan Anak Selasih Medika, Siloam Bekasi Timur, Anna, Anna Medika, Bella, Bhakti Kartini, Budi Lestari, Citra Harapan, Graha Juanda, Hermina Galaxy, Juwita, Kartika Husada, Masmitra, Mekarsari Bekasi, Mitra Keluarga Cibubur.

Kemudian RSU Rawalumbu Satria Medika, Sentosa, St. Elizabeth, Helsa Jatirahayu, Mitra Pratama Jatiasih, Awal Bros Utara, Mustika Medika Bekasi, Seto Hasbadi, DAT Cikunir, Jati Sampurna, Karya Medika Bantar Gebang, Taman Harapan Baru dan RSU Permata Bekasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.