Sukses

Bioskop Mau Dibuka Lagi, FKUI Masih Imbau Penundaan Terkait Risiko Penularan COVID-19

Terkait dengan rencana pembukaan bioskop di Indonesia, FKUI kembali merilis ulang imbauan mereka terkait potensi penularan di ruang tertutup

Liputan6.com, Jakarta Rencana pembukaan bioskop di masa pandemi sesungguhnya tak hanya sekali digaungkan oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, bioskop juga sempat direncanakan akan dibuka kembali. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

Terkait dengan akan dibukanya lagi bioskop di Indonesia saat ini, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Ari Fahrial Syam memberikan lagi edaran mengenai imbauan FKUI untuk penundaan membuka kembali gedung bioskop di masa new normal pandemi COVID-19 yang sempat mereka rilis akhir Juli lalu.

Dalam edaran tersebut, mereka mengimbau menunda pembukaan bioskop "sampai dengan waktu yang belum dapat ditetapkan."

"Tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai saat ini masih kurang," tulis FKUI dalam rilisnya atas nama Anis Karuniawati, Ketua Satgas COVID-19 FKUI dan Ari yang merupakan Dekan FKUI.

FKUI menjelaskan, salah satu kemungkinan penularan COVID-19 adalah secara airborne. "Pada awalnya diketahui bahwa penyebaran virus dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol."

"Namun demikian, beberapa data hasil penelitian membuktikan bahwa aerosol mengandung virus dapat terbentuk dari droplet yang mengalami penguapan ataupun ketika seseorang berbicara atau bernapas," kata FKUI dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis (27/8/2020).

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Penularan di Ruang Tertutup

Kemudian, aerosol dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui. Namun Ari menjelaskan bahwa SARS-CoV-2 dapat bertahan dalam keadaan hidup pada aerosol selama 3 hingga 16 jam tergantung suhu, kelembapan, dan kepadatan.

Menurut FKUI, temuan tersebut didukung dengan adanya laporan beberapa klaster COVID-19 yang terkait dengan berkumpulnya seseorang dalam ruang tertutup.

"Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama."

FKUI juga mengatakan, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah orang tanpa gejala COVID-19 yang bisa menjadi sumber penularan. Mereka mengatakan, ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersirkulasi dalam ruangan.

"Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung SARS-CoV maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya. Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.