Sukses

Perusahan Disarankan Punya COVID Rangers, Semacam Satgas COVID-19 di Kantor

COVID Rangers bertugas memastikan seluruh penghuni kantor mematuhi protokol kesehatan COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengusulkan agar setiap perusahaan memiliki tim penanganan COVID-19 di kantor. Semacam Satgas COVID-19 khusus di tempat kerja.

"Semacam COVID Rangers," kata Plt Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes RI, drg Kartini Rustandi MKes dikutip dari siaran langsung di kanal Youtube BNPB Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Hal ini didasari semakin maraknya klaster perkantoran COVID-19 akhir-akhir ini. Aktivitas yang meningkat, sudah sepatutnya prosedur kesehatan bukan lagi difokuskan untuk individu saja, tapi seluruh orang yang berada di tempat kerja tersebut.

"Semua kantor perlu memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat," kata Kartini.

Tugas COVID-19 Rangers mengingatkan seluruh karyawan untuk patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun di air mengalir.

"Termasuk yang mengingatkan apakah ruangan sudah dibersihkan atau belum," ujarnya.

Menurut Kartini, kantor memiliki banyak titik kritis yang memudahkan terjadinya penyebaran dan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Dimulai pada saat karyawan absen, melakukan rapat di ruangan tertutup yang diikuti lebih dari satu orang karyawan, terjadinya kontak, dan terjadinya kerumuman.

 

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laksanakan Kampanye Pakai Masker di Kantor

Penting bagi Satgas COVID-19 di kantor untuk mengingatkan seluruh karyawan selalu pakai masker. Sebab, pada beberapa aktivitas, karyawan lupa untuk pakai masker. Misal, habis salat dan sesudah makan siang.

"Satgas COVID-19 di kantor juga bertugas kalau ada yang positif atau mendapatkan informasi keluarganya positif harus bagaimana. Kantor pun harus tahu contact tracing," kata Kartini.

Pada kesempatan itu Kartini menjelaskan bahwa Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Industri.

Hal tersebut wajib diterapkan di setiap sektor perkantoran dan industri pada masa adaptasi kebiasaan baru atau New Normal.

Perlu diingat bahwa faktor terbesar yang menyebabkan munculnya klaster perkantoran COVID-19, kata Kartini, lantaran pekerja abai terhadap protokol kesehatan.

"Presiden sudah mengatakan soal kampanye masker. Kampanyenya jangan cuma pakai masker, tapi pakai masker yang baik dan benar. Seringkali hanya menutup mulut atau taruh di dagu, padahal yang benar menutupi area hidung, mulut, sampai dagu," kata Kartini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.