Sukses

Polemik Pengangkatan 17 Anggota KKI, IDI: Bisa Mencederai Proses Koordinasi

Pengangkatan 17 anggota KKI oleh Presiden Jokowi menimbulkan polemik karena nama-nama yang diangkat bukan berdasarkan usulan organisasi dan asosiasi profesi. .

Liputan6.com, Jakarta Pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 menimbulkan polemik. Adanya pengangkatan tersebut didasari hukum pengangkatan, yakni Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KKI tertanggal 11 Agustus 2020.

Polemik yang terjadi dilatarbelakangi nama-nama yang dilantik bukan hasil rekomendasi organisasi dan asosiasi profesi. Tak ayal, organisasi dan asosiasi profesi pun keberatan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menyampaikan, dampak dari polemik tersebut.

"Pemerintah dan organisasi profesi seharusnya bergandeng tangan. Menurut kami, (polemik pengangkatan KKI) mencederai proses koordinasi, gotong royong, dan kebersamaan," ujar Daeng saat konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin (24/8/2020).

"Di Kementerian Kesehatan, misalnya, kita bisa koordinasi terkait nama-nama calon anggota KKI yang akan diangkat, sehingga peristiwa ini tidak perlu terjadi."

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Pengangkatan Anggota KKI

Daeng menegaskan pengangkatan anggota KKI harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses koordinasi dan konsolidasi pun diamanahkan sebagaimana peraturan yang berlaku.

Pada Pasal 14 UU Praktik Kedokteran menyebut dengan jelas dan tegas bahwa penyusunan nama Calon Anggota KKI oleh Menteri Kesehatan harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi.

Kutipan bunyi ayat 1, 3, dan 4 Pasal 14 UU Praktik Kedokteran (UU No 29 Tahun 2004):

Ayat 1, Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal:

a. Organisasi profesi kedokteran 2 orang

b. Organisasi profesi kedokteran gigi 2 orang

c. Asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 orang

d. Asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi1 orang

e. Kolegium kedokteran 1 orang

f. Kolegium kedokteran gigi 1 orang

g. Asosiasi rumah sakit pendidikan 2 orang

h. Tokoh masyarakat 3 orang

i. Departemen Kesehatan 2 orang

j. Departemen Pendidikan Nasional 2 orang

Ayat 3, Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri

Ayat 4, Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan profesi sebagaimana dimaksud Ayat 1.

 

3 dari 3 halaman

Usul Audiensi

Supaya permasalahan pengangkatan 17 anggota KKI terselesaikan, organisasi dan asosiasi profesi mengusulkan audiensi. Audiensi pun ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yang melantik 17 anggota KKI pada Rabu, 19 Agustus 2020 di Istana Negara, Jakarta.

Ke-17 anggota KKI periode 2020-2025 yang dilantik, yakni:

1. Putu Moda Arsana (Ikatan Dokter Indonesia/IDI)

2. Dollar (IDI)

3. Nurdjamil Sayuti (PDGI)

4. Nadhyanto (PDGI)

5. Pattiselanno Roberth Johan (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia, AIPKGI)

6. Achmad Syukrul (AIPKGI)

7. Bachtiar Murtala (Kolegium Kedokteran)

8. Andriani (Kolegium Kedokteran Gigi)

9. Vonny Nouva Tubagus (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, ARSPI)

10. Ni Nyoman Mahartini (ARSPI)

11. Mohammad Agus Samsudin (tokoh masyarakat)

12. Hisyam Said (tokoh masyarakat)

13. Intan Ahmad Musmeinan (tokoh masyarakat)

14. Taruna Ikrar (Kementerian Kesehatan)

15. Sri Rahayu Mustikowati (Kemenkes)

16. Melanie Hendriaty Sadono (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

17. Mariatul Fadilah (Kemenkes)

"Diharapkan pengangkatan anggota KKI sesuai peraturan, tidak menabrak peraturan yang sudah ditetapkan," tegas Daeng.

"Harapannya ada dialog dan sangat berharap Presien Jokowi mau menerima kami. Kami akan menyampaikan apa yang kami yakini benar. Kami ingin mengajukan usul audiensi dan siap menyampaikan segala persoalan ini."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.