Sukses

Tenaga Kesehatan di 34 Provinsi Dapat Bantuan Asupan Gizi

Ada bantuan asupan gizi untuk tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di 34 provinsi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan bantuan asupan gizi untuk tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan, yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 34 provinsi. Bantuan ini disediakan Kementerian Kesehatan melalui dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bantuan bahan pangan tambahan yang diberikan berupa tepung terigu, kacang tanah, kacang hijau, minyak goreng, corned beef, dan sarden.

Jenis bantuan bahan pangan yang dapat diolah tersebut diharapkan memenuhi 30 persen (690 kalori) dari rata-rata Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dianjurkan untuk orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.

"Melalui bantuan yang disediakan oleh Kemenkes, tenaga kesehatan diharapkan dapat meningkatkan daya tahan tubuh di saat menghadapi pasien atau lingkungan kerja pada fasilitas Kesehatan," ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (14/8/2020).

"Tentunya, tenaga kesehatan membutuhkan imunitas untuk melawan COVID-19, sehingga aman dan sehat dalam penanganan COVID-19."

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Kepedulian Pemerintah

Bahan pangan tambahan asupan dibagikan kepada 684.900 tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan tambahan gizi kurang lebih selama satu bulan.

Doni menyampaikan, BNPB mengalokasikan anggaran Rp83,59 miliar untuk pengadaan bahan pangan tambahan para tenaga Kesehatan dan non-tenaga kesehatan tersebut.

Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada para tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan.

Selain itu, dalam upaya penanganan COVID-19, ada tenaga kesehatan terpapar COVID-19, bahkan meninggal dunia. Sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga kesehatan yang gugur, Presiden Joko Widodo pun memberikan tanda jasa khusus atas pengabdian dalam penanganan COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.