Sukses

Sembarangan Klaim Obat COVID-19, Sanksi Hukum Bisa Denda sampai Jerat Penjara

Sembarangan klaim obat COVID-19, MHKI sampaikan sanksi hukum bisa kena denda sampai dipenjara.

Liputan6.com, Jakarta Terkait berbagai klaim yang beredar soal penemuan obat COVID-19 tanpa bukti penelitian dan pengujian valid, individu yang bersangkutan berisiko terkena sanksi hukum. Sanksi hukum bisa denda sampai jerat penjara.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa Maikel menjelaskan, beberapa sanksi hukum terhadap kasus siapapun yang mengaku (klaim) menemukan obat COVID-19.

"Menurut saya ada banyak sekali sanksi hukum yang bisa dikenakan. Pertama, apabila orang tersebut menggunakan titel dokter atau profesor yang ternyata individu itu tidak dimilikinya atau palsu. Maka, dia dapat dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelas Mahesa dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (13/8/2020) malam.

"Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Identitas Gelar Dokter

Mahesa menegaskan, ada ancaman pidana bagi orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah individu yang bersangkutan berprofesi dokter atau dokter gigi, yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik (Pasal 77 UU Praktik Kedokteran).

"Orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)," tegasnya.

Selanjutnya, apabila individu yang bersangkutan menjual atau mempromosikan obat herbal/tradisional yang diklaim sebagai obat penyembuh COVID-19 akan terkena sanksi Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tentang memproduksi/memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan/promosi.

Dalam Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bila Pasal 8 dilanggar, hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Dalam Pasal 58 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga disebutkan, Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya," tambah Mahesa.

"Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.