Sukses

Mayoritas Pegawai Kemenkes RI yang Positif COVID-19 Jalani Isolasi Mandiri

Liputan6.com, Jakarta Mayoritas pegawai Kementerian Kesehatan RI yang positif COVID-19 menjalani isolasi mandiri. Data akumulatif Kemenkes dari 22 Juni - 7 Agustus 2020 mencatat ada 49 pegawai yang positif COVID-19.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Didik Budijanto menyampaikan dari kasus konfirmasi positif, ada 5 pegawai Kemenkes yang dirawat di rumah sakit, sisanya isolasi mandiri di rumah.

"Rata-rata gejala ringan, ada yang dirawat di rumah sakit dan sisanya isolasi mandiri di rumah. Isolasi mandiri selama 14 hari. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan swab ulang, sampai hasilnya negatif ya," ujar Didik saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).

"Yang isolasi mandiri, sudah ada beberapa yang masuk kerja. Kalau dihitung dari 22 Juni itu, berarti 22 Juli sudah ada yang masuk kerja."

Penemuan jumlah pegawai Kemenkes yang positif COVID-19 dari pemeriksaan swab yang digelar Kemenkes. Saat ini, sebagian pegawai yang masih dirawat dan isolasi mandiri pun harus menjalani swab lanjutan. Ada yang sudah swab tapi hasilnya belum keluar.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipantau Dua Lembaga

Pegawai Kemenkes yang menjalani isolasi mandiri di rumah dipantau secara ketat dari dua lembaga. Setiap hari, mereka ditanyai kondisi kesehatan-masing-masing.

"Kami sarankan yang isolasi mandiri di rumah biar enggak numpuk di Wisma Atlet atau rumah sakit. Maka, di rumah harus ketat pemantauannya dan diserahkan kepada wilayah masing-masing (tempat tinggal pegawai)," jelas Didik.

"Ya, karena COVID-19 ini kan basisnya wilayah. Yang mengawasi isolasi mandiri ada dua lembaga. Pertama, puskesmas setempat. Kedua, dari Unit Bina Kesehatan Kerja (UBK) kami. Tiap hari (pengawasan) via telepon. Ditanya bagaimana kondisinya."

Pengawasan dan pemantauan dari dua lembaga dilakukan supaya mewaspadai bila ada gejala agak sesak napas atau berat dapat dijemput ke rumah sakit rujukan COVID-19. Kalau informasi diperoleh UBK Kemenkes, maka akan dilaporkan puskesmas.

"Nanti puskesmas yang juga melayani. Disiapkan bagaimana tindak lanjut. Kalau gejala ringan (dan butuh pemeriksaan) ya ke Wisma Atlet, sedangkan kalau memang gejalanya berat ke rumah sakit rujukan COVID-19," lanjut Didik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.